Warga Blokir Jalan, Duga Kuat Kawasan Konservasi Tahura Sultan Syarif Hasyim Dijadikan Ajang Bisnis Ilegal

Selasa, 14 April 2026 | 18:02:35 WIB

KAMPAR – Kesabaran masyarakat akhirnya habis. Warga sekitar kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim kembali melakukan aksi pemblokiran akses jalan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kuat praktik ilegal di dalam kawasan konservasi.

Aksi ini dipicu oleh temuan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu akasia yang diduga berasal dari dalam kawasan Tahura. Padahal, kawasan tersebut secara hukum adalah kawasan pelestarian alam yang tidak boleh diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.

Koordinator aksi, Jonson Riko Aritonang, dengan tegas menyampaikan kemarahan warga:

“Ini bukan lagi dugaan kecil, ini sudah terang-terangan. Kalau benar ini kawasan Tahura, maka tidak ada alasan apapun untuk aktivitas bisnis. Siapa yang bermain di balik ini? Kami tidak akan mundur. Kami akan lawan sampai tuntas.” Ujarnya, Selasa (15/04/2026). 

Ia menegaskan bahwa masyarakat merasa selama ini dibohongi dan ditutup-tutupi terkait status kawasan. Aktivitas keluar-masuk kayu dinilai sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa lagi ditoleransi.

Jika terbukti benar, maka aktivitas tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang secara tegas melarang penebangan dalam kawasan konservasi, pengangkutan hasil hutan tanpa izin dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Pelanggaran ini bukan sekadar administrasi, melainkan masuk kategori kejahatan kehutanan yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi dan menjaga kawasan hutan, melaporkan segala bentuk pelanggaran, menolak aktivitas yang merusak lingkungan.

Aksi blokir ini disebut sebagai langkah awal perlawanan rakyat, dan tidak menutup kemungkinan akan meluas jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah.

Masyarakat secara terbuka menyampaikan ultimatum segera hentikan seluruh aktivitas di dalam kawasan Tahura yang diduga ilegal, usut tuntas aktor di balik aktivitas ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum, turunkan tim independen untuk verifikasi lapangan secara transparan dan tindak tegas tanpa pandang bulu, baik korporasi maupun pihak yang membekingi.

Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, masyarakat mengancam akan melakukan aksi besar-besaran, membuka dugaan ini ke tingkat nasional dan melaporkan ke kementerian hingga aparat penegak hukum pusat

“Jangan salahkan masyarakat kalau situasi memanas. Ini tanah dan hutan kami. Kalau negara tidak hadir, kami yang akan berdiri paling depan menjaga,” tutup Jonson Riko Aritonang.

Aksi ini menjadi sinyal keras bahwa masyarakat tidak lagi percaya pada janji, dan menuntut tindakan nyata, bukan pembiaran terhadap dugaan perusakan kawasan konservasi. **

Terkini