Oknum Perambah Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Rusak Tanaman KPHP Minas Tahura

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:32:13 WIB

MimbarRiau.com - Aksi perambahan kembali terjadi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH).

Kali ini, oknum perambah diduga telah merusak tanaman kehutanan yang ditanam melalui kerja sama antara KPHP Minas Tahura dengan Yayasan Belantara.

Tanaman tersebut merupakan bagian dari program rehabilitasi dan pemulihan fungsi hutan di kawasan Tahura SSH yang selama ini mengalami tekanan akibat aktivitas ilegal.

Perusakan Tanaman Rehabilitasi
Berdasarkan informasi lapangan, tanaman kehutanan yang telah ditanam secara resmi justru dirusak oleh oknum yang diduga kuat merupakan perambah kawasan.

Aksi ini tidak hanya merusak tanaman, tetapi juga:

Menghambat program rehabilitasi hutan
Mengancam keberlanjutan ekosistem
Merugikan negara dan upaya konservasi Pelanggaran Hukum Berat
Perusakan kawasan Tahura merupakan tindak pidana serius, karena kawasan tersebut adalah hutan konservasi yang dilindungi negara.

Dasar hukum yang dilanggar:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Ancaman Sanksi bagi Pelaku
Para pelaku perambahan dan perusakan di kawasan Tahura SSH dapat dikenakan:

Pidana penjara hingga 10–15 tahun
Denda hingga miliaran rupiah
Penyitaan lahan dan tanaman
Pengusiran dari kawasan hutan
Kewajiban pemulihan lingkungan.

Yayasan Mapelhut Jaya Mengecam Keras Yayasan Mapelhut Jaya secara tegas mengecam keras tindakan oknum perambah yang merusak tanaman kehutanan di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim.

Darbi, S.Ag, selaku Sekretaris Yayasan Mapelhut Jaya, menyampaikan:
“Kami mengecam keras tindakan perusakan tanaman kehutanan di kawasan Tahura SSH.

Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi bentuk nyata kejahatan terhadap lingkungan hidup dan masa depan hutan kita. Aparat penegak hukum harus segera menangkap dan memproses para pelaku tanpa kompromi.”

Ia juga menegaskan bahwa:
Perusakan ini tidak boleh dianggap sepele Harus ada tindakan hukum yang tegas dan cepat Negara tidak boleh kalah dengan para perambah Desakan Penegakan Hukum

Yayasan Mapelhut Jaya mendesak:
Aparat penegak hukum segera menangkap pelaku Mengusut jaringan perambah yang terlibat

Memperketat pengawasan kawasan Tahura SSH Melakukan pemulihan terhadap tanaman yang dirusak
Pentingnya Menjaga Kawasan Tahura
Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim merupakan kawasan strategis yang memiliki fungsi:

Konservasi keanekaragaman hayati
Penyangga lingkungan hidup
Pencegah bencana ekologis
Kerusakan di kawasan ini berpotensi menimbulkan dampak luas, termasuk banjir, kebakaran hutan, dan hilangnya habitat satwa.

Kesimpulan Perusakan tanaman kehutanan di Tahura SSH adalah kejahatan lingkungan serius yang tidak bisa ditoleransi.

Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk menyelamatkan kawasan hutan dari kehancuran.***

Terkini