Kajati Riau lantik Wakajati dan Kajari Kampar

Kajati Riau lantik Wakajati dan Kajari Kampar

Pekanbaru, Mimbarriau.com -- Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi memimpin acara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Wakajati dan Kajari Kampar yang diikuti oleh seluruh pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Tinggi se wilayah Riau dan IAD Wilayah Riau di sasana HM. Prasetyo Kejati Riau.(11/04/2023)

Adapun pejabat yang dilantik adalah Wakajati Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H menggantikan Akmal Abbas, S.H., M.H yang dipromosi menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus dan Kajari Kampar Sapta Putra, S.H., M.Hum menggantikan Arif Budiman, S.H., M.H yang dipromosi menjadi Kasubdit UHLBEE pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidus.

Pelantikan dan sertijab ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 73 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-110/C/03/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam arahannya, Kajati berpesan kepada pejabat yang dilantik agar mampu meningkatkan profesionalisme, mengakselerasi kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar Kejaksaan sebagai institusi penegakan hukum senantiasa terus dipercaya masyarakat.

Kajati juga mengingatkan untuk selalu menjaga integritas dan sumpah jabatan karena jabatan adalah amanah yang harus dijaga dan dipertanggung jawabkan dengan kesungguhan, ketulusan dan keikhlasan.

Kepada pejabat lama yang mendapat promosi jabatan, Kajati mengucapkan terimakasih atas dedikasi dalam menjalankan amanah di wilayah Riau dan selamat bertugas di tempat yang baru.

Diakhir acara, Kajati beserta para pejabat utama mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. (Rf)

Berita Lainnya

Index