Temui Kejari Bagansiapiapi, LLMB Rohil Minta Kasus GMR Segera Diproses Hukum

Temui Kejari Bagansiapiapi, LLMB Rohil Minta Kasus GMR Segera Diproses Hukum

Rokan Hilir (mimbarriau) - Pengurus Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Rokan Hilir, sempat melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi, Rokan Hilir, pada 21 Maret 2023.

Rombongan yang dipimpin langsung Datuk Panglima Tongah, Garmanto, diterima oleh Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, SH  di ruang kerjanya.

Kehadiran mereka, di antaranya mempertanyakan tindaklanjut surat laporan yang mereka layangkan kepada Ketua Forkopinda Rohil beberapa waktu lalu.

Surat yang dimaksud terkait proses hukum terhadap PT.Gunung Mas Raya (GMR), yang diduga telah melakukan berbagai kejahatan kehutanan selama mereka beroperasi.

Perwakilan LLMB Rokan Hilir, Rais.SEI.MM mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya ingin memastikan seperti apa tindaklanjut dari surat yang sudah disampaikan tersebut.

“Surat tersebut memiliki deadline 14 hari untuk penyelesaian dan mediasi. Jika tidak ada tindaklanjutnya, kita akan siap melakukan aksi unjuk rasa,” ujar Rais.

Diakui Rais, dalam pertemuan tersebut memang belum ada titik kejelasan, menyusul Kasi Intel baru seminggu bertugas di Rokan Hilir. Namun secepatnya akan dikoordinasikan ke pimpinannya, Kepala Kejari Bagansiapiapi.

“Kita minta Kajari Bagansiapiapi, silakan selidiki atas dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pihak GMR, yang sudah merambah kawasan hutan sejak tahun 1978 silam,” katanya.

Ditambahkan, pihaknya melihat banyak pelanggaran yang sudah dilakukan oleh perusahaan, dan perlu penanganan hukum secara serius oleh pihak kejaksaan.

“Sangat simple yang kita minta. Jika mereka tidak mengantongi izin HGU, segera saja buat kebijakan stop seluruh aktivitas perusahan sampai ada penyelesaian,” tambahnya.

Namun demikian, pihaknya masih optimis, pihak kejaksaan dan stakeholder lainnya akan memberikan perhatian serius, atas laporan yang sudah mereka layangkan.

“Lucu saja negara ini rasanya. Ada perusahaan yang tak memiliki izin, tapi kok tidak bisa di tindak tegas. Minimal stop dulu kegiatan aktivitas pemanenan hasil kebun mereka,” pintanya.

Berita Lainnya

Index