Ungkap Perkara Kasus Pencabulan Dibawah Umur Saat Konferensi Pers, Polres Inhu Akan Bentuk Satgas PPA

Ungkap Perkara Kasus Pencabulan Dibawah Umur Saat Konferensi Pers, Polres Inhu Akan Bentuk Satgas PPA

MimbarRiau.com, Inhu (Riau) -- Dari perkembangan dan hasil penyelidikan Mapolres Inhu mencatat perbuatan melawan Hukum atas tindak pidana Cabul kepada anak dibawah umur dikabupaten Indragiri Hulu (Inhu), untuk menjelang tiga bulan terakhir kasus tersebut cenderung meningkat.

Tindakan dan perbuatan Pidana Pencabulan yang rata rata pelakunya masih dibawah umur sehingga dapat disimpulkan bahwa terjadi perubahan dan mengalami penurunan tingkah laku untuk usia sangat muda dan masih dibawah umur.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Wakapolres Kompol Dwi Wijatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan dan Paur Penmas Aipda Misran mengatakan, dibulan Februari tahun 2023 berjalan tercatat 4 laporan polisi (LP) masuk tahap penyidikan yang diantaranya masih dibawah umur.

Di antaranya terkait masalah pencurian kendaraan bermotor hingga terkait masalah pencabulan Yang paling menonjol dari beberapa perkara, diantaranya perkara persetubuhan (cabul) korban dan pelakunya anak dibawah umur.

Seperti yang dikatakan saat konfrensi pers yang terjadi belum lama ini, yakni perkara pencurian dengan pemberatan (curat) kenderaan bermotor di Kecamatan Siberida menyeret 4 orang pelaku dan 2 orang pelaku diantaranya masih dibawah umur sangat miris sekali.

"Sedangkan untuk perkara lain pencabulan masih dibawah umur korban dan pelakunya dalam waktu dekat satu perkara cabul sudah bisa tahap dua,” kata Wakapolres Inhu Kompol Dwi Wijatmoko disaat  Konfrensi Pers, Senin (27/2/23).

Sangat miris sekali dalam kasus cabul tersebut yang terjadi pada tanggal 19 Pebruari kemarin, korban yang merupakan seorang seorang siswi SD kelas IV di Kecamatan Rengat ‘digenjot" secara bergantian 6 orang pria bejat dan seorang yang salah satu pelaku inisial SS (16) masih usia dibawah umur.

“Untuk kasus pencabulan tersebut 6 orang laki laki yang masih dibawah umur di antaranya hanya satu orang tersangka telah diamankan sementara lima orang tersangka lainnya masuk DPO karena melarikan diri, ”dan tim terus memburu pelakunya. "Papar Wakapolres.

Dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh laki laki yang masih terbilang dibawah umur menandakan bahwa telah terjadi degradasi moral di kabupaten Indragiri Hulu, saat konfrenei pers tersebut Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan tidak membantah dan menyampaikan bahwa belum lama ini perbuatan pidanan yang terjadi yang pelakunya di antaranya masih dibawah umur, "katanya.

Karena deretan masalah perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur dan persoalan moral pernah juga disampaikan disaat copy morning bersama bupati dan forkopimda Indragiri Hulu menjadi pusat perhatian, "ujarnya.

Permasalahan moral yang terjadi dikalangan anak yang baru tumbuh menginjak Dewasa masih dibawah umur melakukan perbuatan melawan Hukum atas perkara melakukan tindak pidana pencabulan mungkin yang salah satunya sebagai penyebab Dan pemicu di antaranya bisa disebabkan dari penyalahgunaan gudged, "ungkapnya.

Pengaruh gudged sangat besar sekali karena dengan mudah mengakses informasi dunia maya, dan tekhnologi ini dengan gampang mengakses dunia maya, apa yang ingin diakses apapun bentuknya dengan mudah dan gampang, ”terang Kasat Reskrim.

Tentunya dengan kondisi ini melihat dari perkara pidana yang terjadi dan pelaku yang di antaranya masih dibawah, harapan kedepanya terhadap krisis moral yang mengatur tentang  penurunan perilaku manusia, dapat diatasi dengan selalu memberikan penyuluhan berbagai pihak.

"Kedepan nantinya Polres Indragiri Hulu akan terus berupaya dan mengintensifkan program penyuluhan kepada anak khususnya dilingkungan sekolah dan akan mendatanhi pihak sekolah sekolah memberikan penyuluhan secara serius dan Polres Inhu ada rencana akan membentuk satgas PPA secara terpadu, agar permasalahan penurunan moral tidak smakin jauh menurun lagi” tegas kasat. (Pr4as/MR)

 

#Polres Inhu

Index

Berita Lainnya

Index