Rohil Kembali Gaduh! Muhajirin Kecam Bistamam soal Penundaan Pilpeng 6 Kepenghuluan

Rohil Kembali Gaduh! Muhajirin Kecam Bistamam soal Penundaan Pilpeng 6 Kepenghuluan

ROKANHILIR - Keputusan Bupati Rokan Hilir, Bistamam, terkait rekomendasi penundaan pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di enam kepenghuluan menuai kritik keras dari Muhajirin Siringo Ringo.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai demokrasi dan menimbulkan ketidakpastian bagi para calon penghulu yang telah mempersiapkan diri mengikuti kontestasi.

Kritik tersebut muncul setelah beredarnya surat Bupati Rokan Hilir tertanggal 5 Oktober 2026, perihal Rekomendasi Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Penghulu, yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Tingkat Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam surat tersebut, tercantum enam kepenghuluan yang direkomendasikan untuk ditunda pelaksanaan Pilpeng-nya, yakni:

Kepenghuluan Suak Air Hitam, Kecamatan Pekaitan, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kepenghuluan Babussalam Rokan, Kecamatan Pujud, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih dan Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang.

Surat tersebut merujuk pada Surat Panitia Penghulu Serentak Tahap I Tahun 2026 Kabupaten Rokan Hilir Nomor 04/PAN-MTRG/2026 tanggal 2 Oktober 2026 tentang rekomendasi penundaan pelaksanaan pemilihan penghulu.

Menanggapi hal itu, Muhajirin menyayangkan kebijakan Bupati Bistamam. Ia mempertanyakan pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap proses demokrasi di tingkat kepenghuluan.

Menurutnya, penundaan Pilpeng bukan persoalan administratif biasa karena menyangkut hak politik masyarakat, kepastian hukum, serta nasib para calon penghulu yang telah mempersiapkan diri mengikuti pemilihan.

"Saya sangat menyayangkan sikap Bupati Rohil, Bistamam. Kebijakan seperti ini jangan sampai menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Rokan Hilir. Saya menilai keputusan ini berpotensi mencederai demokrasi apabila tidak disertai alasan dan dasar hukum yang jelas," tegas Muhajirin.

Muhajirin: Jangan Rusak Demokrasi Rohil!

Muhajirin menilai pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan secara matang dampak dari setiap keputusan yang diambil, terlebih jika menyangkut proses pemilihan pemimpin di tingkat desa atau kepenghuluan.

Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah memikirkan konsekuensi yang mungkin timbul akibat penundaan tersebut, baik terhadap para calon penghulu maupun masyarakat yang menantikan pelaksanaan Pilpeng.

Menurutnya, surat rekomendasi penundaan itu perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai alasan penundaan, dasar hukum yang digunakan, batas waktu, serta kepastian jadwal pelaksanaan pemilihan selanjutnya.

"Apakah Bupati tidak memikirkan dampak dari keputusan yang dibuatnya? Surat seperti ini harus memberikan kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui apa alasan penundaan, apa dasar hukumnya, dan kapan kepastian Pilpeng dilaksanakan. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan kegaduhan baru," ujarnya.

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan semata-mata persoalan politik, melainkan bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum dan keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Rokan Hilir.

Enam Kepenghuluan Terdampak, Nasib Calon Dipertanyakan

Muhajirin mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan sejumlah calon penghulu dari kepenghuluan yang terdampak penundaan.

Dari komunikasi tersebut, ia mengaku memperoleh informasi bahwa para calon merasa dirugikan akibat keputusan penundaan yang belum memberikan kepastian mengenai kelanjutan tahapan pemilihan.

Para calon penghulu tersebut, menurut Muhajirin, telah mengalokasikan waktu, tenaga, biaya, dan berbagai persiapan untuk mengikuti kontestasi Pilpeng.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan dampak kebijakan tersebut terhadap pihak-pihak yang telah mempersiapkan diri mengikuti pemilihan.

"Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa calon penghulu yang terdampak. Mereka merasa sangat dirugikan. Mereka sudah mempersiapkan diri, tetapi sekarang menghadapi ketidakpastian. Pemerintah daerah harus menjelaskan bagaimana nasib mereka dan bagaimana bentuk kepastian yang akan diberikan," ungkapnya.

Muhajirin juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengambil keputusan secara sewenang-wenang. Menurutnya, setiap kebijakan harus berlandaskan aturan yang jelas dan mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh pihak.

Pertanyakan Kesiapan Bupati Jika Digugat

Lebih lanjut, Muhajirin mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir apabila para calon penghulu yang merasa dirugikan memilih menempuh jalur hukum.

Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi pertimbangan serius sebelum pemerintah mengambil atau mempertahankan kebijakan yang berpotensi menimbulkan sengketa.

"Kalau para calon penghulu yang merasa dirugikan menggugat secara perdata, apakah Bupati siap menghadapi konsekuensi hukumnya? Ini harus dipikirkan. Jangan sampai keputusan yang dibuat hari ini justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegasnya.

Menurut Muhajirin, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa keputusan penundaan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak mengabaikan hak-hak pihak yang terdampak.

Ia juga meminta agar penjelasan mengenai alasan penundaan disampaikan secara terbuka, sehingga masyarakat tidak hanya menerima keputusan tanpa mengetahui pertimbangan yang mendasarinya.

Desak Bistamam Berikan Penjelasan Terbuka

Muhajirin mendesak Bupati Bistamam agar memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai penundaan Pilpeng di enam kepenghuluan tersebut.

Ia meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar hukum, alasan penundaan, serta langkah konkret untuk menjamin kepastian pelaksanaan Pilpeng berikutnya.

Menurutnya, transparansi menjadi hal penting agar kebijakan tersebut tidak semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

"Jangan semena-mena dalam mengambil kebijakan. Ini menyangkut hak masyarakat dan masa depan demokrasi di Rokan Hilir. Bupati harus memberikan penjelasan yang terang, bukan membiarkan masyarakat dan para calon penghulu berada dalam ketidakpastian," ujarnya.

Muhajirin juga mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Setiap keputusan, menurutnya, akan dinilai masyarakat berdasarkan dampak dan keadilan dalam pelaksanaannya.

"Jabatan itu amanah. Setiap kebijakan harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat merasa haknya diabaikan. Saya meminta Bupati Bistamam mengevaluasi keputusan ini apabila masih terdapat ruang sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. **

Berita Lainnya

Index