Digitalisasi Layanan Haji: Pemkab Inhil Dukung SEB 3 Menteri untuk Cegah Praktik Percaloan Antrean

Digitalisasi Layanan Haji: Pemkab Inhil Dukung SEB 3 Menteri untuk Cegah Praktik Percaloan Antrean

TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) mendukung penuh penerapan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan. Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi secara virtual (Zoom Meeting) yang diikuti oleh Plt. Asisten I Setdakab Inhil, Afrizal, mewakili Bupati Indragiri Hilir, Herman, pada Jumat (9/10/2026)

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait, di antaranya:dr. Udin Syafriudin, – Kepala Dinas Kesehatan dan P2KB Kabupaten Inhil Meiza Hardi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Inhil. Guspiandi, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Inhil

Serta para pejabat teknis terkait lainnya.

Surat Edaran Bersama (SEB) ini ditandatangani secara resmi di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, serta Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dante Saksono Harbuwono.

Kebijakan ini dirancang khusus untuk mencegah praktik percaloan, manipulasi data, serta penyerobotan antrean keberangkatan haji di tengah tingginya animo masyarakat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Melalui regulasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Haji dan Umrah berupa integrasi data kependudukan serta pemanfaatan teknologi biometrik untuk memverifikasi identitas calon jemaah secara akurat.

Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, meningkatkan akurasi data kependudukan jamaah, serta memastikan seluruh proses pendaftaran hingga keberangkatan haji berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***

Berita Lainnya

Index