47.966 Kendaraan di Riau Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak

47.966 Kendaraan di Riau Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak

MimbarRiau,com, PEKANBARU - Terhitung sejak pemberlakuan pemutihan atau pelayuan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor pada 1 Februari lalu. Hingga saat ini sudah 47.966 kendaraan kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak M Sayoga mengatakan, dari total 47 ribu lebih kendaraan bermotor yang membayar pajak tersebut, pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp57.092.484.979

"Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp57 miliar lebih dalam batasan waktu sepekan lebih," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk jenis kendaraan yang paling banyak mengangkut pajak kendaraan kendaraan bermotornya yakni kendaraan roda dua sebanyak 32.911 unit, kemudian mini bus 9.240 unit, pick up 2.187 unit, jeep 1.301 unit.

“Truk kemudian 1.555 unit, sedan 365 unit, bus 6 unit, truk ringan 289 unit, mikrolet 75 unit, dan sepeda motor roda tiga 37 unit,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, wajib juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak. Sehingga bisa terhindar dari geliat dan masyarakat tidak terlalu lama mengantri.

"Karena program pelunasan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga 31 Mei. Jadi masih cukup waktu," imbaunya. 

Terpisah sebelumnya, disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setiyono mengatakan, wajib pajak membludak sejak diberlakukanya program '7 Berkah Pajak Daerah'. Bahkan dihentikan mencatat peningkatan jumlah hingga 74 persen.

“Antusias masyarakat sangat tinggi sejak awal diberlakukannya program 7 Berkah Pajak Daerah. Kenaikan sampai 74 persen sejak 1 Februari,” kata Budi saat ditemui di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada, Jumat (10/2/2023).

Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, petugas pun sampai mendirikan tenda di lokasi. Tenda didirikan demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang membayar pajak.

“Untuk Samsat Kota kami dirikan tenda di lokasi karena semakin meningkatnya masyarakat bayar pajak. Tentu ini bentuk pelayanan kami agar masyarakat juga nyaman saat melakukan pembayaran,” kata Budi.

Budi mencatat, kenaikan tertinggi terjadi di Samsat Pekanbaru Kota. Sebab dalam 9 hari terakhir tercatat ada kenaikan 108 persen dari awal periode 23-28 Januari sebanyak 1.702 jadi 3.546 untuk pengesahan atau naik 1.844 pada periode 30 Januari-4 Februari.

Selain itu, ada pula penambahan yang naik dari 599 menjadi 1.341 pada periode serupa. Terakhir untuk perubahan naik drastis dari 213 menjadi 388.

"Untuk di Pekanbaru kita ada tujuh Kantor Pelayanan semuanya naik. Kenaikan rata-rata dari seluruh Kantor Pelayanan adalah 74 persen dari pengesahan, penambahan dan perubahan pajak," katanya.

Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Lewat program '7 Berkah Pajak Daerah' pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Selain itu ikut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau mulai 1 Februari hingga 31 Mei mendatang.

(Zha/Mr)

Berita Lainnya

Index