Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta menyita total sebanyak 10,78 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Hendri Darnadi mengungkapkan bahwa penyitaan rokok ilegal tersebut dilakukan dari serangkaian penindakan dalam rentang 31 Agustus hingga 1 September 2026.
Awalnya, Kanwil DJBC Jakarta bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Marunda melalui tiga rangkaian penindakan mengamankan sekitar 10,067 juta batang rokok ilegal di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari penindakan itu, potensi kerugian negara mencapai Rp7,51 miliar.
"Kantor Wilayah DJBC Jakarta bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Marunda telah melakukan atau mengamankan sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar," ujar Hendri dalam konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Kemudian, Kantor Bea Cukai Marunda juga menerima limpahan sebanyak 45 koli berisi 716 ribu batang rokok ilegal dari Polres Metro Jakarta Barat dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp534 juta.
"Total keseluruhan dari tiga rangkaian penindakan serta pelimpahan dari Polres Metro Jakarta Barat sekitar 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara adalah Rp8 miliar," bebernya.
Hendri menyampaikan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur. Barang-barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah daerah pemasaran yang terdeteksi di tiga wilayah utama, yaitu Jawa Barat, Sumatera, dan Kalimantan.
Hendri menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, serta memburu penerima manfaat akhir dari jaringan sindikat rokok ilegal tersebut.
"Kami berkomitmen untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional, dan sedapat mungkin kita akan kejar sampai penerima manfaat akhir," kata Hendri.
Sepanjang 2026, Kantor Wilayah DJBC Jakarta tercatat telah melakukan 413 kali kegiatan penindakan di bidang cukai. Hasilnya, sebanyak 59,76 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.
"Ini menandakan bahwa ada permasalahan serius bahwa kegiatan perdagangan rokok ilegal ini sangat masif yang kita harus menjadi atensi atau perhatian yang sangat serius bagi kita semua," pungkasnya. ***

