Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 T

Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 T
Foto: Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (ketiga dari kiri) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar mengatakan PT TPL secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan terhadap produk yang diekspor perusahaan.

“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026,” ujar Saiful di kantornya, Jakarta Selata, Senin, 7 September 2026.

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan dua tersangka pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yakni; BP selaku supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023 serta SR selaku supervisor pemeriksaan pada 2024. Jaksa menyebut PT TPL menyamarkan produk Dissolving Pulp yang memiliki nilai jual tinggi menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Menurut jaksa selama periode 2008-2025, PT TPL mengekspor produk pulp kepada perusahaan yang terafiliasi yakni Macau Marketing International Ltd dan menjual produk ke Asia Pacific Rayon untuk penjualan lokal secara melawan hukum dengan cara sengaja diberi identitas/kode yang berbeda dari barang sebenarnya. Sehingga barang tersebut terlihat sebagai produk yang nilainya lebih rendah.

Tempo juga telah berupaya mengkonfirmasi tudingan jaksa kepada Macau Marketing International Ltd dan Asia Pacific Rayon melalui email resmi perusahaan. Pesan konfirmasi tersebut terkirim, namun hingga berita ini terbit, kedua perusahaan tak kunjung merespons.

Atas perbuatannya, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait penetapan tersangka tersebut, Tempo telah mencoba mengkonfirmasinya kepada penasihat hukum PT TPL, Sordame Purba. Namun dia belum merespon pesan konfirmasi yang dikirimkan ke nomor selularnya.

Sebelumnya, Sordame Purba mengatakan pihaknya justru baru mengetahui kabar penetapan tersangka dan tuduhan rekayasa pajak tersebut melalui pemberitaan di media massa. "Kami baru tahu informasi dari media-media, jadi kami belum ada tanggapan atas berita tersebut karena kami memerlukan informasi dan fakta yang terverifikasi lebih dahulu," kata Sordame saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dihubungi terpisah, soal penetapan tersangka terhadap pegawainya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawati, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Inge menyebut pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Agung soal perkara tersebut.

“Ditjen Pajak tentu akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Inge.

Menurutnya, Ditjen Pajak juga siap menerapkan konsekuensi terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti bersalah, termasuk memberlakukan pemberhentian sementara atas nama-nama yang diduga terlibat. Pada saat yang sama, mereka juga menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan. *

Berita Lainnya

Index