Dianggap Tidak Serius Tangani Laporan Masyarakat, Bupati Rohul Diminta Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup

Dianggap Tidak Serius Tangani Laporan Masyarakat, Bupati Rohul Diminta Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup

ROKANHULU - Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi sorotan. Minimnya informasi mengenai tindak lanjut sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan persoalan lingkungan dinilai menunjukkan lemahnya respons pemerintah daerah terhadap pengaduan masyarakat.

Aktivis lingkungan Darbi S.Ag. menyatakan keprihatinannya atas belum adanya jawaban maupun informasi yang jelas terkait laporan yang telah disampaikan Yayasan Mapelhut Jaya kepada instansi terkait beberapa waktu lalu.

Menurut Darbi, laporan masyarakat semestinya tidak berhenti pada penerimaan surat atau registrasi pengaduan. Pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup, harus melakukan verifikasi, pemeriksaan lapangan, pengujian apabila diperlukan, serta memberikan informasi mengenai hasil penanganan pengaduan.

“Bagaimana kita bisa berharap DLH Rokan Hulu tegas menangani persoalan lingkungan? Laporan masyarakat yang sudah disampaikan saja sampai sekarang belum mendapatkan jawaban dan tindakan yang jelas. Apalagi persoalan yang tidak dilaporkan masyarakat,” tegas Darbi.

Darbi menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pengaduan masyarakat tidak menjadi prioritas.

“Kalau masyarakat sudah menyampaikan laporan dugaan pencemaran atau pelanggaran lingkungan, seharusnya ada kepastian proses. Jangan sampai masyarakat merasa sudah melapor tetapi tidak tahu laporan itu ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.

UU Lingkungan Hidup Mengatur Hak Masyarakat

Darbi mengingatkan bahwa persoalan lingkungan hidup bukan sekadar persoalan administratif antara masyarakat dan perusahaan. Negara telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan serta memperoleh informasi mengenai lingkungan hidup.

Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.

Dalam kerangka penegakan hukum lingkungan, apabila terdapat dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai tingkat pelanggarannya.

Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur secara lebih rinci mengenai persetujuan lingkungan, pengawasan, pengaduan, pengendalian pencemaran, serta sanksi administratif.

Jadi jangan sampai laporan masyarakat dianggap sebagai surat biasa. Ada mekanisme pengaduan dan pengawasan lingkungan yang harus dijalankan sesuai ketentuan, kata Darbi.

Jangan Hanya Bertindak Setelah Viral

Darbi juga mengkritik pola penanganan lingkungan yang menurutnya berpotensi hanya bergerak setelah persoalan tersebut mendapat perhatian publik.

Ia meminta DLH Rokan Hulu lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang memiliki potensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

“DLH jangan menunggu masyarakat ribut, jangan menunggu viral, baru turun. Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan objektif. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan lingkungan harus mencakup kepatuhan perusahaan terhadap persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, kualitas air, kualitas lingkungan sekitar, serta kewajiban lain yang tercantum dalam dokumen lingkungan dan peraturan perundang-undangan.

Sanksi Tidak Hanya Berupa Teguran

Darbi menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, pemerintah tidak boleh berhenti pada teguran apabila pelanggaran tersebut memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administratif atau bahkan proses penegakan hukum.

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, sanksi administratif dalam konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat mencakup antara lain teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda adminis.**

Berita Lainnya

Index