Pemprov Riau Dorong Regulasi Lingkungan Hidup yang Lebih Responsif dan Berkeadilan

Pemprov Riau Dorong Regulasi Lingkungan Hidup yang Lebih Responsif dan Berkeadilan

MimbarRiau.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan tanggapan Pemerintah Provinsi Riau terkait Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Provinsi Riau, Kamis (27/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika regulasi nasional serta memperkuat tata kelola lingkungan di Riau.

Rapat paripurna tersebut membahas empat agenda utama yang meliputi dua pandangan umum fraksi serta dua tanggapan Gubernur Riau. Agenda mencakup Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha, hingga Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam penyampaian tanggapannya, SF Hariyanto menegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan fondasi utama kehidupan masyarakat Riau. Sektor ini dinilai berkaitan erat dengan kesehatan publik, pertumbuhan ekonomi, investasi, ketahanan pangan, hingga keberlanjutan pembangunan daerah.

"Pemprov Riau menilai regulasi daerah harus adaptif dalam menjawab persoalan lingkungan yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk. Perubahan Perda ini diperlukan agar kebijakan daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, sekaligus mampu memperbaiki dan memperkuat tata kelola lingkungan hidup di daerah," ujar SF Hariyanto.

SF Hariyanto memaparkan bahwa sebanyak 55 persen daratan Provinsi Riau merupakan kawasan lahan gambut yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi. Kerawanan kebakaran hutan dan lahan tersebut sebagian besar dipicu oleh beragam aktivitas manusia di lapangan. Kebakaran pada ekosistem gambut berdampak luas terhadap kualitas kesehatan masyarakat, baik skala lokal, antarprovinsi, hingga lintas negara.

"Kebakaran hutan dan lahan gambut Riau sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat setempat, antardaerah, antarprovinsi, bahkan antarnegara," tegas SF Hariyanto.

Pemprov Riau menegaskan perlindungan lingkungan tidak boleh dibenturkan dengan kepentingan pembangunan ekonomi daerah. Pembangunan dan perlindungan lingkungan tidak boleh ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan, justru sebaliknya, pembangunan ekonomi harus berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan.

"Penyelesaian masalah lingkungan di Riau dinilai membutuhkan penanganan terpadu antarlembaga dan lintas tingkatan pemerintahan. Untuk menyelesaikan masalah ini bisa dilakukan secara terpadu lintas pemerintahan dan lintas lembaga," kata Plt Gubernur Riau tersebut.

Sinergi yang dikonkretkan melalui revisi Perda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ini bertujuan mendeteksi potensi pelanggaran lingkungan secara dini. Melalui pendekatan terpadu tersebut, risiko kerusakan alam dapat dicegah dan diminimalkan sejak awal.

Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dimaknai sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan daerah. Langkah hukum ini disiapkan untuk memastikan keberlanjutan daya dukung lingkungan Riau bagi generasi mendatang. Pemerintah daerah berkomitmen memelihara kelestarian alam bersamaan dengan pencapaian pertumbuhan ekonomi serta pembangunan fisik.

"Kita ingin mewariskan kepada generasi mendatang bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga hutan yang tetap terjaga, gambut yang tetap lestari, udara yang sehat, air yang bersih, dan lingkungan yang mampu menopang kehidupan masyarakat," ucap SF Hariyanto.

Ia berharap pembahasan revisi perda tersebut menjadi momentum penguatan tata kelola lingkungan hidup di Riau. "Mari kita jadikan perubahan Perda ini sebagai momentum untuk membangun tata kelola lingkungan hidup Riau yang lebih kuat, lebih terpadu, lebih responsif, dan lebih berkeadilan," tuturnya. **

Berita Lainnya

Index