Diduga Cemari Lingkungan, Masyarakat Segera Laporkan PKS PT KSM ke Tipidter Polres Rokan Hulu.

Diduga Cemari Lingkungan, Masyarakat Segera Laporkan PKS PT KSM ke Tipidter Polres Rokan Hulu.

MIMBARRIAU.COM - Masyarakat Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, semakin mematangkan rencana untuk melayangkan laporan resmi ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Rokan Hulu. 

Langkah hukum ini ditempuh menyusul temuan indikasi pencemaran lingkungan yang diduga kuat bersumber dari aktivitas pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT KSM.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pengujian (LHP) dari UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu dengan Nomor: 184.01/LHP/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, terungkap bahwa kualitas air pada titik pantau parit hilir menuju Sungai Siabu telah tercemar dan melampaui ambang batas baku mutu yang ditetapkan.

Pengambilan sampel yang dilakukan pada 29 Juli 2026 atas nama pelanggan Sdr. Efendi ini menunjukkan sejumlah parameter kimia anorganik dan fisik yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan baku mutu air dalam PP No. 22 Tahun 2021 Lampiran VI, beberapa parameter yang melampaui ambang batas meliputi:

Amonia (NH_3-N): Mencapai angka 2,25 mg/L, jauh di atas ambang batas yang diizinkan.

Minyak dan Lemak: Tercatat sebesar 10,00 mg/L pada titik sampel pertama, melampaui batas toleransi baku mutu 1,00 mg/L.

BOD5 dan COD: Kadar pencemar organik (Biological Oxygen Demand dan Chemical Oxygen Demand) terpantau tinggi, di mana COD mencapai 61,80 mg/L hingga 103,00 mg/L pada sampel terkait.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Pidana
Aksi pencemaran lingkungan hidup oleh korporasi atau badan usaha memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku pencemaran dapat dijerat dengan sanksi berat:

Pasal 98 ayat (1) UU PPLH (Kesengajaan):

Ketentuan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 99 ayat (1) UU PPLH (Kelalaian):

Ketentuan: Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH (Dumping Limbah Tanpa Izin):

Ketentuan: Setiap orang dilarang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Sanksi Administrasi (Pasal 76 UU PPLH):

Pemerintah atau instansi berwenang juga dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha jika perusahaan terbukti melanggar aturan lingkungan.

Sdr. Efendi selaku perwakilan warga menegaskan bahwa laporan ini segera dimasukkan agar pihak Kepolisian dapat memproses manajemen perusahaan secara transparan demi menyelamatkan ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat sekitar. * 

Berita Lainnya

Index