Polisi Tahan Pejabat Satpol PP Bengkalis, Diduga Terlibat Korupsi Rp 1,4 M

Polisi Tahan Pejabat Satpol PP Bengkalis, Diduga Terlibat Korupsi Rp 1,4 M
Pejabat Satpol PP Bengkalis, Riau berinisial TF ditahan kasus korupsi

MIMBARRIAU.COM  - Polisi kembali menahan seorang pejabat Satpol PP Bengkalis, Riau berinisial TF. Pria berusia 55 tahun itu ditahan karena terlibat dugaan korupsi Surat Perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Rp 1,4 miliar.

"Benar, hari ini telah dilakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial TF. TF dugaan terlibat tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022," kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (28/7/2026).

Penahanan dilakukan hari ini setelah TF ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. TF langsung dijebloskan ke sel setelah hasil pemeriksaan dan kesehatan dinyatakan layak ditahan.

"Penahanan berdasarkan Sprint Penahanan No: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis," kata Fahrian.

TF tercatat sebagai tersangka keempat dari instansi tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka lainnya adalah mantan Kasatpol PP Bengkalis inisial HI, Bendahara Pengeluaran berinisial M dan R selaku Kasubag Program.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, tersangka TF diduga terlibat melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.429.780.200. Ini berdasarkan dari audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

TF sendiri tercatat sebagai Kepala Seksi di Satpol PP Bengkalis. Dia juga merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mencairkan dana pada periode tahun anggaran 2021-2022.

Setelah penetapan tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara. Selanjutnya proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel memastikan Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Langkah ini sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Kami meminta masyarakat untuk melapor bila menemukan adanya dugaan tindakan pelanggar hukum. Termasuk dugaan kasus korupsi," kata Yohn. **

Berita Lainnya

Index