Selewengkan Dana KUR, Mantan Mantri Bank BUMN Divonis Empat Tahun Penjara

Selewengkan Dana KUR, Mantan Mantri Bank BUMN Divonis Empat Tahun Penjara
Terdakwa perkara korupsi penyelewengan dana KUR dan Kupedes, Jhon Wilman Butar Butar, menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).

MIMBARRIAU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa perkara korupsi penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Jhon Wilman Butar Butar.

Pada sidang Selasa (28/7/2026), Ketua Majelis Hakim Yofistian menyatakan, Mantan Mantri salah satu Bank BUMN Unit Pinggir, Bengkalis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 360 hari," ujar Hakim dalam amar putusan.

Selain itu Hakim juga menghukum terdakwa Jhon Wilman Butar Butar wajib membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449. 

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggie R dan rekan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta subsidair kurungan 1 tahun, serta membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449 subsidair 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU sama-sama menyatakan akan pikir-pikir. Majelis hakim kemudian mengingatkan para pihak punya waktu satu pekan ke depan untuk mengajukan banding sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula dari penyidikan Kejari Bengkalis terhadap Jhon Wilman Butar yang terindikasi menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran fasilitas KUR dan Kupedes pada tahun 2024.

Modus yang dilakukan antara lain menawarkan suplemen kredit dengan menjanjikan plafon pinjaman lebih besar dan proses pencairan lebih cepat.

Terdakwa meminta debitur melunasi sisa pinjaman secara tunai. Namun dana tersebut tidak disetorkan ke bank. Ia diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan memberikan bukti setoran palsu kepada nasabah.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp838.658.449. **

Berita Lainnya

Index