MIMBARRIAU.COM - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, mencabut gugatan praperadilan soal pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dari kepolisian ke kejaksaan. Gugatan itu diajukan bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Iya sudah kami cabut, nanti siang sidang penetapan,” kata Kurniawan saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Juli 2026.
Kurniawan menjelaskan, alasannya mencabut permohonan lantaran Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan sudah ditahan oleh kejaksaan. “Dengan demikian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Febrie Adriansyah tidak dihentikan,” ucap dia.
Sebelumnya mereka mengajukan praperadilan karena menilai polisi melanggar hukum acara pidana ketika mengalihkan penanganan perkara Febrie. Menurut para pemohon, hukum acara pidana di Indonesia, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama maupun KUHAP baru, secara limitatif, ketat, dan absolut mengatur bahwa penyidik hanya dapat menyerahkan berkas perkara kepada penuntut setelah proses penyidikan selesai.
Adapun dalam perkara Febrie, penyidikan belum rampung. Namun, polisi mengalihkan penanganan penyidikan kepada Kejaksaan Agung untuk tiga perkara yang menyeret Febrie. Tiga kasus tersebut yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Kurniawan mengungkap, pencabutan praperadilan ini merupakan apresiasi terhadap jaksa karena berani menindak tegas bekas petingginya. “Para pemohon telah sepakat untuk memberikan apresiasi serta kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas melalui pencabutan gugatan Praperadilan,” ucapnya.
Sebelumnya, Febri Diansyah, pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta penyidik Kejaksaan Agung menjelaskan predikat kejahatan TPPU. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menuding Febrie melakukan praktik TPPU di PT Asabri.
Febri mengatakan kliennya belum mendapatkan penjelasan dari Kejaksaan Agung yang menahan eks Jampidsus itu dalam dugaan TPPU. "Bagi kami secara hukum banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas," kata Febri di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Febri, penyidik seharusnya menjelaskan predikat kejahatan sebelum meningkatkan status seseorang menjadi tersangka TPPU. Sebab, kata Febri, apabila predikat kejahatan bukan tindak pidana korupsi, maka proses persidangan tidak akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, menurut Febri, surat perintah penyidikan atau sprindik yang digunakan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjerat eks Jampidsus itu juga masih bersifat umum. "Pertanyaannya, apakah bisa sprindik umum menjadi predicate crime untuk menetapkan seseorang jadi tersangka tindak pidana pencucian uang?," katanya.
Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono yang memimpin tim sembilan dalam penyidikan kasus tersebut menjelaskan, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus TPPU. “Secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,” kata Rudi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat.*