DUMAI – Polemik anggaran insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai Tahun Anggaran 2025 senilai lebih dari Rp36,7 miliar terus menjadi sorotan publik.
Sejumlah kalangan mempertanyakan siapa saja pihak yang menerima aliran dana insentif tersebut. Ketiadaan keterbukaan informasi mengenai daftar nama penerima dinilai memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.
Publik bahkan menduga bahwa penerima insentif tersebut tidak hanya berasal dari ASN teknis di lingkungan Bapenda, tetapi diduga turut melibatkan pejabat struktural Bapenda, sehingga mendorong munculnya spekulasi apakah terdapat pejabat daerah lain yang juga menerima insentif tersebut sesuai ketentuan atau justru di luar ketentuan yang berlaku.
Sorotan itu mengarah kepada Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM., MARS, Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto, serta Sekretaris Daerah Kota Dumai H. Fahmi Rizal, S.STP., M.Si, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bapenda Dumai sebelum menjadi Sekda. Jabatan tersebut merupakan fakta administrasi pemerintahan.
Namun hingga kini belum ada bukti maupun pernyataan resmi yang menunjukkan bahwa ketiga pejabat tersebut menerima insentif secara tidak sah. Karena itu, dugaan yang berkembang di masyarakat perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi maupun penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Yang menjadi perhatian publik saat ini adalah sikap tertutup Bapenda Dumai terhadap permintaan informasi mengenai daftar penerima insentif pajak tahun 2025. Hingga berita ini diturunkan, daftar nama penerima beserta besaran insentif yang diterima masing-masing belum disampaikan kepada publik.
Padahal, keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan bahwa penyaluran insentif telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai, apabila seluruh proses telah sesuai aturan, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutup informasi mengenai daftar penerima insentif tersebut, sepanjang informasi yang dibuka tidak termasuk kategori yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Kota Dumai belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi mengenai daftar penerima insentif pajak Tahun Anggaran 2025 maupun mekanisme penetapan para penerimanya. **