MIMBARRIAU.COM – Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) Riau secara resmi menyampaikan surat kepada Wali Kota Dumai yang berisi tanggapan atas pengaduan masyarakat terkait pembangunan SBE Plant PT Sari Dumai Sejati (PT SDS) di RT 007, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Surat bernomor A.008/GMKR-RIAU/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026 tersebut ditandatangani oleh Koordinator GMKR Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, S.IP, dan ditujukan kepada Wali Kota Dumai sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pembangunan SBE Plant PT SDS.
Dalam surat itu, GMKR Riau menyebut telah menerima pengaduan warga, kemudian mempelajari serta melakukan validasi terhadap laporan tersebut.
Dari hasil kajian, organisasi itu mengemukakan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya dugaan tidak sesuai dengan ketentuan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan mengenai jarak kawasan industri dengan permukiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010.
GMKR Riau juga mengutip hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Pemerintah Kota Dumai, Komisi III DPRD Kota Dumai, warga RT 007 Lubuk Gaung, serta perwakilan PT SDS.
Dalam RDP tersebut disebutkan adanya sejumlah temuan, yakni pembangunan pagar setinggi tiga meter yang disebut belum memiliki izin, dokumen AMDAL yang dinyatakan tidak tersedia, konsultasi publik yang disebut tidak dilakukan, serta adanya penolakan dari warga sekitar lokasi proyek.
Selain itu, GMKR Riau mengaku memperoleh informasi bahwa Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah turun melakukan pemeriksaan terhadap PT SDS terkait persoalan tersebut.
Atas dasar itu, GMKR Riau mengusulkan agar Pemerintah Kota Dumai melakukan evaluasi dan pemeriksaan ulang terhadap seluruh aspek perizinan pembangunan SBE Plant PT SDS, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, mengevaluasi kembali Rencana Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Dumai apabila diperlukan, serta mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan terhadap masyarakat, dan nilai-nilai budaya Melayu dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi, di antaranya Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Lingkungan Hidup RI, Ketua Komisi II DPR RI, Kepala Kantor Staf Presiden, Gubernur Riau, Kapolda Riau, Ketua DPRD Kota Dumai, Kapolres Dumai, pimpinan PT SDS, hingga unsur pemerintah setempat dan warga pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Dumai maupun pihak PT Sari Dumai Sejati (PT SDS) terkait substansi surat yang disampaikan GMKR Riau tersebut. **