Kementerian Lingkungan Hidup Benarkan Temuan Pelanggaran PT Sari Dumai Sejati

Kementerian Lingkungan Hidup Benarkan Temuan Pelanggaran PT Sari Dumai Sejati

MIMBARRIAU.COM - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia membenarkan adanya sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan PT Sari Dumai Sejati (SDS) berdasarkan hasil verifikasi lapangan atas pengaduan masyarakat terkait aktivitas perusahaan di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor B.913/I.1/GKM.2.1/07/2026 tertanggal 18 Juli 2026 yang ditujukan kepada Dr. Elviriadi selaku pengadu.

Dalam surat tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa tim KLH telah melakukan verifikasi lapangan pada 26–28 Juni 2026.

Hasilnya, PT Sari Dumai Sejati terbukti membangun fasilitas Spent Bleaching Earth (SBE) Plant dan pagar tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak melaksanakan pengelolaan dan pemantauan dampak terhadap meningkatnya kasus ISPA di masyarakat sekitar sebagaimana diwajibkan dalam dokumen RKL-RPL, termasuk kewajiban pengobatan gratis dan pemeriksaan kesehatan rutin bagi warga RT 5, RT 6, dan RT 7 Kelurahan Lubuk Gaung.

KLH juga menyampaikan bahwa hingga kini masih dilakukan analisis laboratorium terhadap sampel udara ambien dan emisi cerobong power plant guna memastikan adanya hubungan antara operasional pembangkit dengan dugaan pencemaran udara yang dikeluhkan masyarakat.

Meski demikian, dalam hasil verifikasi juga dijelaskan bahwa pembangunan fasilitas SBE Plant telah memiliki dokumen lingkungan, termasuk Adendum ANDAL RKL-RPL Tahun 2021, Izin Lingkungan, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1892 Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup.

Namun, pelanggaran lain di bidang pengelolaan lingkungan tetap ditemukan dan saat ini sedang diproses untuk penerapan sanksi administratif beserta denda administratif.

Menanggapi surat tersebut, Dr. Elviriadi selaku kuasa masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup yang telah memberikan perhatian serius terhadap laporan warga.

"Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dan jawaban dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap pengaduan masyarakat. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menyelamatkan alam dan lingkungan, sehingga masyarakat Lubuk Gaung dapat hidup lebih nyaman, sehat, dan mendapatkan hak atas lingkungan yang baik," ujar Dr. Elviriadi.

Ia berharap seluruh rekomendasi dan tindak lanjut dari Kementerian benar-benar dijalankan oleh perusahaan, sehingga persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat diselesaikan secara tuntas.

Dr. Elviriadi juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi dan pemenuhan kewajiban perusahaan harus terus dilakukan agar perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat tidak hanya berhenti pada hasil verifikasi, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan. *

Berita Lainnya

Index