DPD LHI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Perlindungan DAS dan Sempadan Sungai oleh PT APSL ke Menteri Lingkungan Hidup

DPD LHI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Perlindungan DAS dan Sempadan Sungai oleh PT APSL ke Menteri Lingkungan Hidup

MIMBARRIAU.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Menteri Lingkungan Hidup terkait dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sempadan sungai yang diduga dilakukan oleh PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 07/V/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026. 

Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, mengatakan bahwa laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. Menurutnya, seluruh materi pengaduan merupakan dugaan yang masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

"Pengaduan ini kami ajukan agar dilakukan penyelidikan dan verifikasi secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami tidak menyatakan adanya pelanggaran yang telah terbukti, melainkan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Muhajirin. 

Dalam surat tersebut, DPD LHI Riau menjelaskan bahwa pengaduan disusun berdasarkan informasi masyarakat, dokumentasi lapangan, koordinat lokasi, hasil peninjauan, serta pemberitaan yang dinilai memerlukan tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup. 

LHI Riau juga menguraikan adanya dugaan dampak terhadap sempadan sungai dan lingkungan yang perlu dinilai oleh tenaga ahli, termasuk kemungkinan adanya potensi kerugian negara apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan. 

Melalui pengaduan tersebut, DPD LHI Riau meminta Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk:

Melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan;

Menurunkan tim verifikasi lapangan;

Memeriksa seluruh dokumen perizinan yang berkaitan;

Menghitung potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran;

Menindak setiap pihak yang terbukti melanggar sesuai ketentuan hukum yang berlaku; serta

Memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku. 

Sebagai pendukung laporan, LHI Riau turut melampirkan dokumentasi lapangan yang memperlihatkan kondisi sempadan sungai, aliran sungai, vegetasi di sekitar lokasi, serta areal perkebunan yang berada di sekitar bantaran sungai beserta titik koordinat lokasi. Dokumentasi tersebut dimaksudkan sebagai bahan awal untuk diverifikasi oleh tim pemeriksa di lapangan. 

Muhajirin menegaskan bahwa DPD LHI Riau siap memberikan data tambahan, menghadirkan saksi maupun menyerahkan dokumen lain apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

"Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga kelestarian daerah aliran sungai serta memastikan setiap aktivitas usaha tetap mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup," tutupnya. **

Berita Lainnya

Index