MIMBARRIAU.COM - Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menteri Kebudayaan Fadzli Zon mengatakan penetapan itu sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan di Indonesia.
Dalam rilis Kementerian Kebudayaan, Selasa, 7 Juli 2026, penetapan 13 Juli berdasarkan pertimbangan sejarah yaitu sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ketika membahas penyusunan dasar negara.
Pada sidang BPUPKI, 13 Juli 1945, anggota BPUPKI Wongsonegoro mengusulkan frasa "dan Kepercayaannya" masuk pada Pasal 29 UUD 1945. Berdasarkan itu, 13 Juli dipilih sebagai tanggal memperingati Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Peristiwa tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata keterangan resmi Kementerian Kebudayaan.
Fadli mengatakan pemerintah menetapkan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan keputusan tersebut disebutkan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Mereka dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fadli Zon berharap penetapan hari itu menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara. Negara, kata dia, juga hadir untuk memastikan setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.
"Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia," ujar Fadli Zon.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan Dan Tradisi, Restu Gunawan, dalam laporannya menyampaikan pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan YME telah dilakukan sejak tahun 2005.
"Akhirnya pada tanggal 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME resmi di tanda tangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul," ujar dia.
Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia atau MLKI Naen Suryono menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. Alasannya pemerintah telah merespons aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan untuk memiliki hari penting yang dapat diperingati bersama sebagai simbol persatuan dalam keberagaman. *