Bareskrim: Sindikat judi daring di Hayam Wuruk berkedok perusahaan teknologi

Bareskrim: Sindikat judi daring di Hayam Wuruk berkedok perusahaan teknologi

MIMBARRIAU.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan sindikat perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, menggunakan kedok perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan perusahaan tersebut disamarkan sebagai perusahaan teknologi untuk mempermudah proses penyewaan lokasi operasional.

"Para warga negara asing dipekerjakan di situ dengan kedok sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Saat menyewa tempat, lokasi itu disebut akan digunakan untuk perusahaan teknologi maupun pemasaran digital," katanya.

Wira menjelaskan ratusan warga negara asing (WNA) yang bekerja dalam sindikat tersebut menerima gaji sekitar 700 hingga 800 dolar AS per bulan, di luar bonus yang diberikan berdasarkan kinerja mereka.

Ia menegaskan seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum di Indonesia meskipun mayoritas merupakan WNA.

"Bareskrim Polri telah menetapkan 287 tersangka. Komitmen kami, seluruh tersangka akan diproses hingga tahap penuntutan di kejaksaan dan persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 287 WNA dan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut penggerebekan yang dilakukan di Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei 2026. *

Berita Lainnya

Index