Kamis, kualitas udara Jakarta terburuk ketiga di dunia

Kamis, kualitas udara Jakarta terburuk ketiga di dunia

Jakarta - Kualitas udara di Jakarta pada Kamis pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.06 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 179 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 95,3 mikrogram per meter kubik.

Angka tersebut menunjukkan tingkat kualitas udara yang tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Masyarakat pun disarankan agar sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan. Apabila berada di luar ruangan, maka sebaiknya menggunakan masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Sementara itu, kualitas udara dengan kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika, dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Kemudian, kategori sedang, yaitu kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299, artinya kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, kategori berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius terhadap populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama, yaitu Lahore (Pakistan) dengan angka 235, urutan kedua Kinshasa (Kongo) dengan angka 203, urutan keempat Dhaka (Bangladesh) di angka 166 dan urutan kelima Kampala (Uganda) dengan angka 158.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan respons cepat untuk menanggulangi pencemaran udara di ibu kota saat musim kemarau, yang diprediksi terjadi pada awal Mei hingga Agustus mendatang.

Langkah cepat penanganan pencemaran udara saat kemarau itu meliputi peningkatan kualitas sistem pemantau kualitas udara dan uji emisi kendaraan bermotor.

Selain itu, Pemprov DKI juga memiliki Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang sedang dievaluasi dari berbagai aspek, mulai dari tren PM2.5, beban emisi per sektor hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Menurut Pemprov DKI, pengendalian pencemaran udara tidak dapat dilakukan oleh satu wilayah secara parsial sehingga diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antar organisasi perangkat daerah serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta. **

Berita Lainnya

Index