DPP Pemuda LIRA Sahkan Kepengurusan Baru Periode 2026 di Bawah Kepemimpinan Sultoni

DPP Pemuda LIRA Sahkan Kepengurusan Baru Periode 2026 di Bawah Kepemimpinan Sultoni

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) secara resmi mengumumkan pembaruan struktur kepengurusan organisasi. 

Perubahan ini didasarkan pada legalitas hukum terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Melalui pernyataan resmi yang dirilis hari ini, DPP Pemuda LIRA menegaskan bahwa SK KEMENKUMHAM Nomor: AHU-0000299.AH.01.07 Tahun 2018 yang sebelumnya menetapkan Adam Irham sebagai pimpinan, kini telah diperbaharui.

Legalitas Baru Tahun 2026

Kini, kepengurusan yang sah dan diakui oleh negara adalah yang tertuang dalam:

SK KEMENKUMHAM Nomor: AHU-0000283.AH.01.08 Tahun 2026 Tentang Kepengurusan DPP Pemuda LIRA di bawah kepemimpinan Sultoni.

Dengan terbitnya surat keputusan terbaru ini, maka seluruh susunan kepengurusan sebelumnya dinyatakan tidak lagi berlaku atau tidak sah. 

Segala bentuk tindakan atau kebijakan yang mengatasnamakan DPP Pemuda LIRA harus merujuk pada struktur baru yang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Instruksi kepada Seluruh Jajaran

Ketua Umum DPP Pemuda LIRA, Sultoni, S.H., didampingi Sekjen Rio Susanto, S.T., menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus di tingkat wilayah (DPW) hingga daerah (DPD) di seluruh Indonesia untuk menjadikan informasi ini sebagai pedoman resmi dalam menjalankan roda organisasi.

"Informasi ini disampaikan agar menjadi perhatian bagi seluruh kader dan mitra strategis Pemuda LIRA se-Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus membawa organisasi ini menjadi wadah pemuda yang kritis, transparan, dan berintegritas sesuai marwah Lumbung Informasi Rakyat," ujar pihak DPP dalam keterangan tertulisnya.

Pembaruan ini diharapkan dapat memperkuat soliditas internal organisasi dalam menghadapi tantangan kepemudaan di masa depan. **

Berita Lainnya

Index