Klarifikasi Pemberitaan Manajemen PTPN IV Regional III-Kebun Tanjung Medan

Klarifikasi Pemberitaan Manajemen PTPN IV Regional III-Kebun Tanjung Medan

MimbarRiau.com - Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media daring Mimbarriau.com pada Rabu, 15 Oktober 2025 dengan judul “Miris, Gelapkan 50 Kg Berondolan Sawit, 3 Karyawan PTPN IV Regional III Langsung Dipecat Tanpa Surat Peringatan”, bersama ini kami sampaikan hak jawab resmi sebagai bentuk klarifikasi dan pelurusan informasi agar publik memperoleh pemahaman yang benar, proporsional, dan berimbang, sebagai berikut:

1. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketiga karyawan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut merupakan pelanggaran berat, yaitu pencurian hasil produksi perusahaan berupa berondolan kelapa sawit. Perbuatan tersebut secara tegas dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dan serikat pekerja.

2. Berdasarkan ketentuan dalam PKB tersebut, pelanggaran berat seperti pencurian aset perusahaan dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) langsung, tanpa melalui tahapan teguran atau surat peringatan. Kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama antara manajemen dan serikat pekerja, serta berlaku bagi seluruh karyawan tanpa terkecuali.

3. Setiap karyawan PTPN IV, termasuk di lingkungan Regional III, telah memahami aturan ini sejak awal masa kerja, termasuk konsekuensi hukum dan sanksi internal terhadap setiap pelanggaran berat yang dapat merugikan perusahaan.

4. Manajemen PTPN IV Regional III berkomitmen untuk menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan menjunjung tinggi nilai integritas, disiplin, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran yang merugikan perusahaan, apalagi terkait pencurian hasil produksi, akan ditindak tegas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan publik serta marwah perusahaan milik negara.

5. Perlu kami tegaskan pula bahwa kasus pencurian tersebut saat ini tengah dalam proses hukum di Kepolisian Sektor Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Manajemen Kebun Tanjung Medan sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Langkah yang diambil perusahaan tidak dimaksudkan sebagai hukuman semata, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga disiplin kerja, menegakkan keadilan, dan melindungi aset negara. Proses pengambilan keputusan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang objektif, tanpa ada unsur kesewenang-wenangan.

Dengan demikian, kami berharap hak jawab ini dapat menjadi pelurusan informasi agar masyarakat memahami bahwa tindakan yang diambil perusahaan merupakan bagian dari konsistensi dalam penegakan aturan, komitmen terhadap integritas, serta upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan beretika.

Demikian hak jawab resmi ini kami sampaikan untuk dapat dipublikasikan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keseimbangan dan kebenaran informasi publik.

Hormat kami,

Manajemen PTPN IV Regional III – Kebun Tanjung Medan

Dodi Palempung

Asisten Personalia

Berita Lainnya

Index