Hari Ini, MK Akan Terima Kesimpulan Sidang Sengketa PHPU Pilpres 2024

Hari Ini, MK Akan Terima Kesimpulan Sidang Sengketa PHPU Pilpres 2024

MimbarRiau.com - Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas kepaniteraan," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono seperti dikutip Antara, Senin, 15 April 2024.

Kesimpulan sidang akan diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres ini. Dalam hal ini, kata Fajar, tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon satu dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon dua.

Kemudian, ujar dia, KPU RI selaku termohon, Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, dan Bawaslu. Kesimpulan tersebut akan menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa Pilpres ini.

"Semestinya iya(diserahkan oleh seluruh pihak) karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing,” kata Fajar.

Adapun pembacaan putusan PHPU menurut Fajar dijadwalkan digelar pada Senin, 22 April 2024.

Rapat Permusyawaratan Hakim

Rapat Permusyawaratan Hakim untuk PHPU Pilpres 2024 ini sebelumnya disebutkan oleh hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih akan digelar pada Selasa, 16 April 2024.

"RPH formal dimulai pada hari kerja, tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan," kata Enny pada Senin, 8 April 2024.

Menurut Enny, para hakim konstitusi telah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.

“Sejak Sabtu (6/4), masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim serta ada pertemuan-pertemuan hakim untuk persiapan PHPU Pileg,” kata dia.

Dalam PHPU Pilpres 2024 baik kubu Anies maupun Ganjar sama-sama meminta agar majelis hakim MK membatalkan keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kedua kubu juga memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. *

Berita Lainnya

Index