Kongkalikong Pegawai SPBU dan Sopir Selewengkan Biosolar, Ditangkap Polda Riau

Kongkalikong Pegawai SPBU dan Sopir Selewengkan Biosolar, Ditangkap Polda Riau
Ilustrasi BBM bersubsidi. [Pexels]

MimbarRiau.com - Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang sopir colt diesel berinisial SY (42) dan petugas pengawas SPBU berinisial WI (40) terkait penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. 

Pengungkapan kasus penggelapan BBM bersubsidi tersebut terjadi di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru pada Kamis (29/2/2204).

"Modus operandi pelaku SY adalah dengan menyalahgunakan biosolar melalui pengisian bak belakang mobil colt diesel yang telah dilengkapi dengan tangki besi modifikasi berkapasitas sekitar 3.000 liter," kata Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Kamis (14/3/2024).

Setelah berhasil mengamankan SY, petugas kemudian melakukan pengembangan ke SPBU 14.282.682 di KM 2 Jalan Garuda Sakti. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan pegawai SPBU, WI beserta barang bukti lainnya. 

"Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit colt diesel, 14 keping plat kendaraan palsu, tiga lembar print out barcode Pertamina, dan uang pembelian Biosolar senilai Rp2,9 juta," ungkapnya.

Pelaku dijerat berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. *

Berita Lainnya

Index