Lima Remaja Nekad Bobol Toko Ponsel di Minas, Dua Masih di Bawah Umur

Lima Remaja Nekad Bobol Toko Ponsel di Minas, Dua Masih di Bawah Umur

MimbarRiau.com - Lima remaja diamankan di Polsek Minas lantaran diduga melakukan pembobolan, pencurian uang dan handphone di salah satu toko ponsel di Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Kelima remaja itu berinisial JAF (25), IVH (18), BS (17), RWP (16) dan MAP (20). Mereka diduga telah mencuri uang sejumlah Rp30 juta dan 12 unit handphone dengan rincian 7 unit merek Redmi, 3 unit merek Oppo, 1 unit merek Samsung dan 1 unit merek Relmi, juga ada 1 unit kamera go pro 5.

"Para pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol ataupun merusak pintu belakang dari toko ponsel tersebut," ungkap Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka, Kamis (14/03/2024).

Pencurian ini terjadi pada Sabtu (27/02/2024) sekitar pukul 5.30 WIB. Pemilik melihat toko ponselnya sudah terobrak-abrik dan kemudian melapor ke Polsek Minas. Atas laporan itu, Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka didampingi Kanit Reskrim AKP Yeri Efendi langsung melakukan penyelidikan selama kurang lebih lima hari.

"Dari penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan tiga orang terduga pelaku di Alfamart Simpang Perawang pada Rabu (13/03/2024) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu tim langsung mengamankan tiga orang pelaku yang tengah berkumpul di Alfamart yakni JAF, IVH dan BS," terang Kompol Wan.

Ketika diintrogasi, ketiga remaja mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan mereka yang lain yakni RWP. "Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan RWP yang tengah berada di Terminal Simpang Perawang," ujarnya.

Dari hasil interogasi keempat pelaku, mereka mengaku telah memberikan uang hasil curian mereka sebesar Rp500 ribu kepada penadah hasil curian mereka yakni MAP. "Selanjutnya MAP juga diamankan dan dibawa ke Mapolsek Minas untuk dilakukan proses lebih lanjut," tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 2 unit HP merek Oppo dan 1 unit HP merek Redmi. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp45 juta.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana," sebut Kompol Wan.

Dia turut prihatin atas keterlibatan tiga orang tersangka yang masih tergolong anak di bawah umur. Bahkan mirisnya lagi, masih ada yang berstatus pelajar.

"Pada saat ditangkap anak-anak ini sedang berada di luar rumah bersama teman-teman lainnya, padahal masih anak di bawah umur. Kami imbau kepada orang tua agar pastikan anak-anak sudah berada di rumah paling lambat jam 21.00 WIB. Kita sebagai orang tua memang harus keras terhadap anak-anak agar tidak bergaul bebas di luar yang dapat berpengaruh buruk kepada anak kita," tutupnya.*

Berita Lainnya

Index