Bagan Sinembah, Mimbarriau.com -- Pelaksanaan pembangunan Drainase di kepenghuluan gelora kecamatan bagan sinembah Kab Rokan Hilir Prov Riau ada kejanggalan dan keanehan namun itu nyata.

Pantawan awak media mimbarriau.com di lapangan Kamis (4/1/2024) sekira pukul 11.00 wib pagi menjelang siang hari, sewaktu mengkonfirmasi para pekerja Drainase di lapangan menerangkan, plang proyek ini dari seberang sana di pindahkan, sewaktu pekerjaan di sana/seberang plang proyek ini di tancapkan di sana pak, tetap pagu anggarannya RP.64.721.900,- dan tulisannya sama waktu pekerjaannya mulai Januari S/D Desember 2023.

Dan kalau pekerjaannya di RT.01 RW.01 baru sekitar delapan hari kalau kami tidak salah pak, jadi kalau bapak ingin melihat pekerjaan yang di sebelah, bapak lurus aja baru belok kiri, dan kalau tidak salah proyek Drainase itu sepanjang 68 M dan kalau Drainase yang ini kami tidak tau berapa meter, karena kami hanya pekerja, dan kalau besi untuk penahannya kami gunakan besi ukuran 8mili, "terangnya kepada awak media mimbarriau.com.

Dengan temuan ini awak media mimbarriau.com mencoba meminta tanggapan salah satu pegiat media sosial di tempat yang sama di lokasi pelaksanaan prmbangunan Drainase SURYA SAKTI.
Kita (Surya Sakti) sangat menyayangkan kinerja datuk penghulu GELORA apalah salahnya kalau memang mau berkata jujur, buatkan satu pekerjaan satu papan informasinya, jadi masyarakat/kontrol sosial bisa melihat dan mengawasi, contohnya proyek Drainase yang ada di RT.01 RW.01 ini dengan pagu anggaran Rp.64.721.900, asumsi kita kan ini biayanya hanya untuk di sini.

Jadi proyek Drainase yang di seberang sana yang menurut keterangan tukang 68 M itu dananya berapa, jikalau plang proyek ini Rp.64.721.900 ini juga biayanya berarti patut di duga ini mark up dong Rp.64.721.900, "pungkasnya penuh kesal.
Untuk memenuhi konfirmasi pemberitaan di laman media mimbarriau.com, awak media ini mencoba mengkonfirmasi datuk penghulu melalui whatshaap pribadinya dengan rekaman suara sekira pukul 11.32 wib di dengar datuk penghulu dengan contreng dua namun tidak di gubris sama sekali.
Ini tampak jelas bahwa datuk penghulu kepenghuluan gelora kecamatan bagan sinembah Kab Rokan Hilir Prov Riau kangkangi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang merupakan rezim hukum baru yang mengusung prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu setelah tayangnya pemberitaan ini awak media akan langsung mencoba mengkonfirmasi Camat Bagan Sinembah tentang temuan ini. (Manik/MR)