Sidang Keempat Gugatan Gubernur Riau, Gubernur Eddy Natar Beserta 5 Kuasa Tidak Hadir

Sidang Keempat Gugatan Gubernur Riau, Gubernur Eddy Natar Beserta 5 Kuasa Tidak Hadir
Gebernur Riau, Edi Natar

Pekanbaru, MimbarRiau.com -- Sidang keempat gugatan Markas Daerah Laskar Merah Putih provinsi Riau (Mada LMP Riau) terhadap Gubernur Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada Kamis (28/12/23) Pukul 10.00 wib. Gubernur Riau Eddy Natar beserta 5  kuasa dari Biro Hukum Setda Riau tidak hadir dalam sidang.

Ketidakhadiran Gubernur Eddy Natar dan 5 orang kuasa dari Biro Hukum Setda Riau menyebabkan hakim belum mendapatkan alamat 39 nama yang diminta. Padahal alamat 39 nama yang diminta hakim PTUN Pekanbaru pada sidang kedua dan ketiga, untuk dipanggil secara layak. Hal ini disampaikan Abdullah kepada awak media, Kamis (28/12/2023). Abdullah yang di persidangan selaku Sekretaris Markas Daerah LMP Riau.

"Sidang tetap dilanjutkan oleh Hakim PTUN, walaupun pihak Gubernur Eddy Natar sebagai tergugat tidak hadir", ujar Abdullah.

"Pada sidang yang lalu, Irsyad  dari Biro Hukum Setda Riau mengatakan alamat yang diminta  hakim ada di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Riau", jelas Abdullah.

Abdullah menambahkan "Sidang selanjutnya akan diadakan Januari 2024".

Menurut pengumpulan informasi awak media, Gubernur Eddy Natar akan berakhir masa jabatannya di akhir Desember 2023 dan akan ditunjuk pengganti Pejabat Gubernur Riau oleh Presiden RI. (MR01)

 

Berita Lainnya

Index