Buntut Dari Pemecatan Kadus, Puluhan Emak-Emak Gruduk Kantor Desa Balam Jaya

Buntut Dari Pemecatan Kadus, Puluhan Emak-Emak Gruduk Kantor Desa Balam Jaya

Balam Jaya, Mimbarriau.com -- Buntut permasalahan pemecatan kepala dusun di kepenghuluan balam jaya Kec Balai Jaya Prov Riau membuat puluhan emak-emak beserta bapak-bapak melakukan aksi demo, menuntut kebijakan yang dilakukan kepala desa terpilih dan sudah di lantik Mangapul Nababan supaya mengklarifikasi perbuatannya, Kamis (21/12/2023) sekira jam 11.00 wib pagi menjelang siang hari.

Awak media mimbarriau.com saat mengkonfirmasi ketua orator (penyampaian aspirasi masyarakat) tentang kebijakan yang di lakukan kepala desa terpilih di kepenghuluan balam jaya, Kec Balai Jaya Agus Saputra.

Kami sangat menyayangkan tindakan kepala desa balam jaya Mangapul Nababan, kenapa secara spontanitas memberhentikan dan memecat kepala dusun (kadus), sementara masih cacat hukum atau bisa di kategorikan tidak memenihi unsur, "ungkap Agus.

Sesuai dengan ketentuan ayat (3) hruf B pasal 5 permedagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada berbunyi:

1. Kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkoordinasi dengan camat. 
2. Peramgkat desa berhenti karna meninggal dunia. 
3. Usia telah 60 tahun. 
4. Dinyatakan sebagai terpidana. 
5. Berhalangan fatal (cacat). 
6. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat. 
7. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Jadi di point-point ini semua tidak ada yang di kangkangi oleh kepala dusun yang di pecat oleh kepala desa terpilih, sementara SK kepala dusun itu jelas ada petikan keputusan Bupati Rokan Hilir dengan nomor.640/DPM/2023 tentang penetapan daftar nomor induk perangkat kepenghuluan, di situ di katakan Menimbang/mengingat/memutuskan, jadi jelas-jelas kepala desa terpilih Mangapul Nababan kangkangi konstitusi.

Untuk itu, sebagai Orator atau penyampaian aspirasi masyarakat sangat menyesalkan prilaku yang dilakukan kepala desa terpilih Mangapul Nababan, kami meminta dengan sangat pertanggungjawaban kepala desa balam jaya Kec Balai Jaya Kab Rokan Hilir Prov Riau.

Dan apabila dengan kurun waktu yang tidak ditentukan, kepala desa balam jaya tidak muncul maka kantor desa balam jaya di tutup sementara, "pungkasnya.

Di tempat yang sama di halaman kantor kantor kepenghuluan balam jaya, awak media mimbarriau.com mencoba mengkonfirmasi para emak-emak yang ikut berdemontrasi dan membawa spanduk yang bertuliskan tolong kepada bapak penghulu bijak dalam mengambil keputusan.

Kami sebagai warga masih mendukung dan berharap agar semua kepala dusun yang telah di berhentikan di pekerjakan kembali, bukti dari kami masih menginginkan kepala dusun yang lama di aktifkan kembali kami sudah membuat surat pernyataan dukungan warga masyarakat dengan mengisi nama, alamat dan juga membubuhkan tanda tangan kurang lebih 200 orang, dengan alamat yang berbeda-beda, "pungkasnya.

Ditempat terpisah awak media mimbarriau.com mencoba mencari tau para kepala dusun yang telah di pecat, dan mendapatkan surat keputusan penghulu balam jaya tentang menimbang, mengingat, memperhatikan rekomendasi tertulis camat balai jaya tentang persetujuan pengangkatan perangkat kepenghuluan balam jaya.

Memutuskan, menetapkan keputusan penghulu balam jaya tentang pemberhentian pengangkatan kepala dusun balam jaya kepenghuluan balam jaya kecamatan balai jaya.

Memberhentikan dengan hormat saudara, Jarwansyah dari jabatanya sebagai kepala dusun balam jaya disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Dan menunjuk/mengangkat saudara Hari Budiman Sebagai kepala dusun balam jaya kepenghuluan balam jaya dan kedepannya diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tetapkan di balam jaya pada tanggal 29 November 2023 di tanda tangani dan di stempel penghulu balam jaya, Mangapul Nababan di sampaikan tembusan ini.

1. Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa Kab Rokan Hilir di bagansiapi-api. 
2. Camat balai jaya di balai jaya. 
3. Badan permusyawaratan kepenghuluan balam jaya di balam jaya. 
4. Yang bersangkutan untuk di ketahui dan di pergunakan. 
5. Arsip.

Untuk berita berikutnya awak media mimbarriau.com akan mencoba mengkonfirmasi penghulu balam jaya dan camat balai jaya terkait aksi emak-emak dan penyegelan kantor kepenghuluan balam jaya kecamatan balai jaya Kab Rokan Hilir Prov Riau. (Manik/MR)

 

Berita Lainnya

Index