Sidang Lanjutan Gugatan Gubernur Riau, Kuasa Gubernur Eddy Natar Belum Berikan Alamat 39 Nama

Sidang Lanjutan Gugatan Gubernur Riau, Kuasa Gubernur Eddy Natar Belum Berikan Alamat 39 Nama
Ket Foto : Gubernur Riau, Edi Natar

Pekanbaru, MimbarRiau.com -- Sidang gugatan Markas Daerah Laskar Merah Putih provinsi Riau (Mada LMP Riau) terhadap Gubernur Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada Kamis, jam 13.00 (21/12/23), Kuasa Gubernur Riau Eddy Natar belum memberikan alamat 39 nama yang diminta hakim PTUN Pekanbaru.

Abdullah selaku Sekretaris Markas Daerah LMP Riau menyampaikan ke awak media bahwa Muhammad Irsyad dari Biro Hukum Setda Riau sebagai kuasa Gubernur Eddy Natar tidak dapat memberikan alamat 39 nama objek gugatan yang diminta hakim. Irsyad mengatakan alamat tersebut ada di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Riau.

Dilanjutkan Abdullah bahwa Irsyad meminta hakim tidak memanggil 39 nama tersebut dengan alasan membuat resah namun ditolak oleh hakim dengan alasan 39 nama tersebut adalah nama-nama yang ada dalam objek sengketa dan perlu didengar di persidangan sebagai pihak terintervensi yang memiliki hak hukum.

Abdullah mengakhiri "Sidang selanjutnya Gubernur Riau melalui kuasa hukum dari Biro Hukum Setda Riau mesti memberikan alamat 39 nama untuk nantinya dilayangkan surat pemanggilan sebagaimana yang diminta hakim". (MR01)

 

Berita Lainnya

Index