Sidang Lanjutan Gugatan Gubernur Riau : Akhirnya Eddy Natar Beri Surat Kuasa

Sidang Lanjutan Gugatan Gubernur Riau : Akhirnya Eddy Natar Beri Surat Kuasa

Pekanbaru, Mimbarriau.com -- Sidang gugatan Markas Daerah Laskar Merah Putih provinsi Riau (Mada LMP Riau) terhadap Gubernur Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada Kamis, jam 13.00 (14/12/23), Gubernur Riau Eddy Natar memberikan surat kuasa kepada Muhammad Irsyad dari Biro Hukum Setda Riau

Selain itu, Irsyad memberikan 39 orang nama dalam objek sengketa gugatan kepada  hakim PTUN Pekanbaru. Namun Biro Hukum Setda Riau tidak dapat memberikan alamat dan nama-nama yang diberhentikan dengan adanya SK pengangkatan dan pemberhentian jabatan Administratur dan fungsional tersebut. Hal ini disampaikan pihak LMP Riau, Abdullah kepada awak media, setelah sidang Kamis sore (14/12/2023).

Menurut penelusuran dan informasi yang didapat awak media Gubernur Eddy Natar yang memberi kuasa, jabatannya akan berakhir akhir Desember 2023 dan digantikan PJ Gubernur Riau.

Hal ini menjadi menarik ketika Gubernur Eddy Natar telah digantikan PJ Gubernur Riau, padahal sidang PTUN  tetap berlangsung. (MR01) 
 

Berita Lainnya

Index