Perawang, MimbarRiau.com – Tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana Cabul anak di bawah umur. Terduga pelaku, Inisial AS, 18 Thn kini diamankan di Rutan Polsek Tualang dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Senin (27/11/2023).
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto.SH, pelaku Cabul anak di bawah umur setelah melakukan klarifikasi para saksi- saksi dan mendapatkan barang bukti.
Tindak pidana Cabul anak di bawah umur terhadap korban Inisial NH (14) terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira Pukul 14.00 Wib, di Kecamatan Tualang.
Kronologis keterangan pelapor, yang juga orang tua dari korban, menjelaskan kejadian pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib sewaktu Pelapor berada dirumah yang mana Pelapor saat ini tinggal kontrak di Kampung Perawang Barat, tiba-tiba Saksi I datang ke rumah dan mengatakan kepada Pelapor bahwa Korban alat kelaminnya sudah dirusak oleh Pelaku Inisial As yang merupakan pacarnya, kemudian Pelapor langsung bertanya kepada Korban apa yang disampaikan oleh Saksi I tersebut dan Korban pun mengakui bahwa alat kelaminnya dan payudara dipegang-pegang pelaku serta saat itu Korban juga diancam akan dibunuh oleh Pelaku apabila tidak menuruti kemauannya.
Terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun, "Tutup Kompol Arry. (Manik/MR)