Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, PT KAI Divisi Regional I Sumut Tandatangani MoU Dengan Kejari Pematang Siantar

Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, PT KAI Divisi Regional I Sumut Tandatangani MoU Dengan Kejari Pematang Siantar

MimbarRiau.com, Pematang Siantar - Sebagai upaya dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PT Kereta Api Indonesia (KAI) persero  Divisi Regional I Sumatera Utara Mohammad Arie Faturrocman menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu.  

Kerjasama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang berlaku selama 2 tahun. 

Dalam penandatanganan kesepakatan bersama tersebut turut hadir para pejabat utama pada kejaksaan negeri pematang siantar dan jajaran jaksa pengacara negara serta jajaran divisi regional I sumatera utara PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

Dikatakan Jurist Precisely Sitepu "Pasca ditandatangani MoU Datun ini maka dapat ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari PT KAI kepada Jaksa Pengacara Negara Kejari Pematang Siantar sebagai parameter terukur kinerja yang kolaboratif dan sinergis serta mempedomani ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku" Ujarnya Rabu (15/11/2023).

Berita Lainnya

Index