KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin Terkait Kasus Korupsi SYL

KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin Terkait Kasus Korupsi SYL
KPK menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Jumat (10/11) malam terkait kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra).

Cimanggis,MimbarRiau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Jumat (10/11) malam. Penggeledahan itu terkait kasus gratifikasi yang menjerat eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Informasi yang kami peroleh benar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Detik.

Ia belum memerinci temuan dari penggeledahan lantaran proses masih berlangsung.

KPK menjadwalkan untuk memeriksa anggota dewan dari Fraksi PDIP itu pada Jumat kemarin sebagai saksi korupsi SYL. Namun, pemeriksaan ditunda ke Rabu (15/11) mendatang.

Sudin akan diperiksa untuk mengusut aliran uang dugaan korupsi SYL yang tengah menjadi fokus KPK.

"Kami penyidik tidak hanya membuktikan pemerasan saja, tapi kita mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh Saudara SYL," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11) lalu.

KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Chdy)

Berita Lainnya

Index