Kejari Aceh Tamiang Kembalikan BB Setelah Proses Penuntutan Selesai, Masyarakat Apresiasi

Kejari Aceh Tamiang Kembalikan BB Setelah Proses Penuntutan Selesai, Masyarakat Apresiasi

Aceh Tamiang, MimbarRiau.com -- Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, mengembalikan barang bukti (BB) kepada masyarakat. Pengembalian barang bukti tersebut setelah dilakukan pertimbangan, bahwa barang-barang tersebut tidak lagi diperlukan dalam proses penuntutan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Joko Wibisono, SH, MH melalui Plh. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan(PB3R) Ichwan Effendi, S.H., MH mengatakan, Barang bukti yang dikembalikan tersebut sesuai putusan PN Nomor 181/Pid.B/2023/PN Ksp Tanggal 25/10/2023.

Pengembalian barang bukti ini dilakukan setelah pertimbangan bahwa barang-barang tersebut tidak lagi diperlukan dalam proses penuntutan hukum, "kata Kasi PB3R, Ichwan Effendi, SH, MH pada Wartawan MimbarRiau.com, Senin 6 Nopember 2023.

Berikut adalah daftar barang bukti yang telah dikembalikan kepada Devi Rahmadani pemiliknya yang berasal dari Desa Suka Damai, Dusun Seuneubok Dalam Mesjid, Kabupaten Aceh Tamiang.

Diantaranya, 1 (satu) unit mesin cuci merek Sharp warna putih biru dengan nomor seri ES-T75NT-BL-9415022H006263 tanggal 29 November 2022.

1 (satu) unit semprot elektrik warna biru;
1 (satu) tabung gas LPG 3 (tiga) kilogram.

1 (satu) bilah pisau bergagang kayu berserta sarung berwarna hitam.

1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit mesin cuci merek Sharp nomor 006263 dari Toko Angkasa Elektronik pada tanggal 29 November 2022.

1 (satu) lembar kartu garansi mesin cuci merek Sharp dengan nomor seri ES-T75NT-BL9415022H006263 tanggal 29 November 2022.

"Pemulangan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya. 

Menurut Ichwan, pengembalian barang bukti langsung diantar kepada pemiliknya dilaksanakan sesuai prosedur hukum, tanpa dipungut biaya apapun, sebagai upaya untuk memastikan keadilan dan kemudahan bagi pemiliknya.

Ichwan Effendi menambahkan, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang akan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengembalian barang bukti.

Sementara itu, Devi Ramdani pemilik barang bukti tersebut, sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang atas pengembalian barang buktinya. Ia mengatakan bahwa pengembalian barang bukti tersebut sangat membantunya.

"Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang atas pengembalian barang bukti saya. Barang bukti tersebut sangat berharga bagi saya," kata Devi.**(tarm/MR)

 

Berita Lainnya

Index