Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang Tangkap Pengedar Narkoba 12 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang Tangkap Pengedar Narkoba 12 Paket Sabu
ZFR Terduga pelaku. foto : humas Polres Aceh Tamiang

Aceh Tamiang, MimbarRiau.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ZFR (32) di Desa Meurandeh Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (1/11).

Penangkapan ZFR berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Opsnal SatResnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZFR di kediamannya.

Dari tangan ZFR, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus paket yang diduga berisi kristal sabu dengan berat 40,68 gram, 1 buah kaca pirex, 1 unit ponsel, dan 1 buah timbangan digital.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP. M. Nazir, S.H., M.H., membenarkan penangkapan ZFR.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP M. Nazir, Jum'at (3/11). **(tarm/MR)

 

Berita Lainnya

Index