Tak Terima Disuruh Kerja, Suami Aniaya Istri hingga Luka Berat

Tak Terima Disuruh Kerja, Suami Aniaya Istri hingga Luka Berat
Ilustrasi KDRT. Seorang pria berinisial S (32) di Kabupaten Tangerang menganiaya istrinya karena tidak terima disuruh bekerja.

TANGERANG,mimbarRiau.com - Seorang pria berinisial S (32) di Kabupaten Tangerang, Banten,  menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami luka berat di bagian kepala dan lengan. Pria itu menganiaya istrinya karena tidak terima disuruh bekerja.

Insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di kediaman suami-istri tersebut di Kampung Bunar, Desa Sukatani, Gisoka, Kabupaten Tangerang pada 6 Oktober 2023 lalu. S sempat buron dan ditangkap polisi pada Senin (30/10/2023) kemarin.

Kapolsek Cisoka AKP Eldi menyebut kejadian ini bermula ketika korban mengadu ke mertuanya bahwa pelaku sudah seminggu tidak bekerja sebagai tukang sumur bor. S disebut selalu ditawari pekerjaan oleh teman-temannya, tetapi menolak mentah-mentah.

"Korban mengadukan kepada mertua S kalau suaminya sudah tidak kerja selama seminggu dan setiap temannya menawarkan pekerjaan, S selalu menolak," kata AKP Eldi pada Kamis (2/11).

Istri S pun berulangkali mengingatkan suaminya agar segera mencari pekerjaan. Pasalnya, kebutuhan ekonomi rumah tangga harus dipenuhi.

Akan tetapi, setelah dinasihati istrinya, S kalap dan menganiaya S. Pelaku melakukan tindak KDRT dengan balok kayu.

"Pelaku memukul korban dengan menggunakan balok tersebut secara bertubi-tibu ke arah kepala, tangan dan wajah," kata Eldi sebagaimana dikutip Kompas.com. (Chdy)

Berita Lainnya

Index