Cekcok Masalah Hutang, Pria di Kuansing Riau Pukul Pelipis Korban hingga Pecah

Cekcok Masalah Hutang, Pria di Kuansing Riau Pukul Pelipis Korban hingga Pecah

Kuansing,MimbarRiau.com - Inisial MD (42), diamankan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap A (41). Hal itu dibenarkan Kapolsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), AKP Hendra Setiawan, kepada wartawan, pada Kamis (26/10/2023).

AKP Hendra menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Rabu (25/10), di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing. Ia menjelaskan, saat itu korban berada di Desa Kasang untuk mencari kayu peranca untuk proyek.

Pada saat anggota korban sedang memuat kayu peranca, datang pelaku MD menghampiri korban. Dan menanyakan perihal hutang korban kepadanya.

“Saat pelaku menayakan terkait hutang itu, korban menjawab, bahwa kalau kayunya tidak laku dan menyuruh pelaku MD mengambil saja kayunya ke gudang. Mendengar jawaban itu, pelaku ini tak terima dan langsung memukul pelipis korban hingga pecah,” beber Kapolsek menerangkan hasil pemeriksaan. Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan membuat laporan ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut.

Atas laporan itu, kata Kapolsek, pada Rabu tanggal 25 Oktober 2023, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik kemudian melakukan penyelidikan dan juga melakukan pencarian terhadap pelaku penganiayaan, namun tidak ditemukan. Selanjutnya, unit reskrim mendapatkan nomor pelaku dan menelpon pelaku agar kooperatif datang ke Polsek Kuantan Mudik.

“Setelah ditelepon, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku datang sendiri ke Polsek Kuantan Mudik dan pelaku mengakui perbuatannya, sehingga pelaku langsung diamankan,” ungkap AKP Hendra. Atas peristiwa ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai baju milik korban. “Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” tegansya. (Chdy)

Berita Lainnya

Index