Dukung Program Bioetanol, PTPN Usul 2 Juta Hektar Lahan Sawit Dikonversi Jadi Tebu

Dukung Program Bioetanol, PTPN Usul 2 Juta Hektar Lahan Sawit Dikonversi Jadi Tebu

JAKARTA,MimbarRiau.com -  PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN Group selaku induk Holding BUMN Perkebunan mengusulkan 2 juta lahan sawit dikonversi menjadi lahan tebu. Upaya konversi ini dinilai dapat mendorong peningkatan pasokan bioetanol yang bersumber dari tebu. 
Direktur Utama PTPN III Muhammad Abdul Gani mengatakan, salah satu pertimbangan usulan ini yakni tanaman tebu dinilai lebih produktif dibandingkan tanaman sawit jika menggunakan luasan lahan yang sama. 
"Usulan saya ke pemerintah luas area sawit yang 16 juta (hektar) kebanyakan dari national interest mungkin cukup 14 juta saja, tapi lebih baik meningkatkan produktivitas," kata Gani dalam Acara Ngobrol Pagi BUMN, Kamis (26/10).

Gani menjelaskan, bioetanol lebih efisien ketimbang biodiesel. Dari total luasan lahan sawit yang mencapai 16 juta hektar, produksinya mencapai 3 ton per hektar. Jumlah ini jika dikonversi menjadi biodiesel setara dengan 2.500 liter per hektar.

Adapun, dari 1 hektar lahan tebu dinilai dapat menghasilkan 4.000 liter hingga 5.000 liter bioetanol. Selain produktivitas yang lebih tinggi, kebutuhan lahan dan iklim dinilai lenih sederhana untuk menanam komoditas tebu ketimbang sawit. 
Gani menilai, ketahanan energi ke depan akan ditopang sektor pangan dan energi. Untuk itu, langkah ini dapat mendukung upaya transisi energi Pemerintah Indonesia. 
Asal tahu saja, Pemerintah Indonesia menargetkan produksi bioetanol hingga 1,2 juta kiloliter (KL) di 2030 untuk semakin mendorong pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) di dalam negeri. Produksi ini meningkat pesat bila dibandingkan saat ini yang baru mencapai 40.000 KL setahun. 
Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2023 mengenai Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati. 
Oleh karenanya, Pemerintah melakukan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati.
Adapun, percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati.
Atas hal tersebut, Pemerintah akan melakukan perluasan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare.
"Penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 ha yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan," dikutip dari salinan Perpres No 40/2023.

Adapun, sumber lahan kawasan hutan diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.
Selain itu, juga akan dilakukan peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per ha melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.

Selanjutnya, dalam peta jalan juga akan dilakukan peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2%. Tak lupa dilakukan peningkatan kesejahteraan petani tebu. (Chdy)

Berita Lainnya

Index