Lubukbasung,MimbarRiau.com -
Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua residivis diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).di Batu Hampa, Nagari atau Desa Adat Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (3/10) sekitar pukul 12.20 WIB.
Wakapolres Agam Kompol Andrizal Guci di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan kedua berinisial RA (26) warga Lubuk Basung, Agam dan BA (32)) warga Kota Pekanbaru, Riau ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (13/10).
"Kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pekanbaru. Dimana kedua pelaku diketahui telah berdomisili di daerah itu," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban dengan Nomor:LP/B/63/X/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Agam/Polda Sumbar. Tanggal 12 Oktober 2023 tentang Pencurian Sepeda Motor.
Setelah itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa barang bukti hasil curian jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 3735 TP sedang berada di Kecamatan Tanjung Mutiara.
Sedangkan kedua pelaku telah melarikan diri ke Pekanbaru, Riau. Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung menuju Pekanbaru dan menemukan mereka. Anggota langsung menangkap dan membawa ke Mapolres Agam.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia menambahkan, modus operandi kedua pelaku dengan berpura-pura mencari rumput di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat itu, RA mendekati motor dengan berpura-pura mencari rumput dan BA bertugas melihat situasi. Setelah merasa aman, motor korban langsung diambil.
"Pelaku langsung menghidupkan motor, karena kunci masih terpasang di motor," katanya.
Ia mengakui, motor curian tersebut dibawa pelaku ke Kecamatan Tanjung Mutiara dan kedua pelaku kabur ke Kecamatan Tambang, Pekanbaru.
Dari hasil pengembangan, anggota juga berhasil mengamankan satu unit motor lainnya yang juga merupakan hasil curiannya.
"Kedua motor curian ini sudah dipreteli dan digadaikan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Atas perbuatan, keduanya terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (Chdy)
Polres Agam tangkap dua pelaku Curanmor di Pekanbaru Riau
Redaksi
Rabu, 18 Oktober 2023 - 20:49:48
Pilihan Redaksi
IndexKeindahan Air Terjun Batu Tilam di Kampar Riau
Indra Pomi Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kota Pekanbaru Defenitif
Patroli Malam Hari, 36 Unit Sepeda Motor Diamankan Polresta Pekanbaru
Buka Saat Libur, Perpustakaan Soeman HS Ramai Pengunjung
Gubernur Syamsuar: K3 Harus Menjadi Perhatian Utama Perusahaan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Keras! PTPN IV Regional III Dituduh Penjajah, Tahan Pesangon, dan Main Pecat Sembarangan
Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53:06 Wib Riau
Muhajirin Siringo Ringo Nilai Kompensasi Minyak '$1 untuk Negeri Kaya' Bukti Lemahnya Posisi Gubernur Abdul Wahid di Mata Pusat
Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:59:46 Wib Riau
Tiga Organisasi Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi Terkait Pasal 4B UU Nomor 19 Tahun 2025
Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:18:18 Wib Riau
PTPN IV Regional III Bantah Tudingan Korupsi dan Kerugian Negara Terkait Karyawan Nonaktif
Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:28:58 Wib Riau