Tidak Terima Ruko Dirusak, Korban Lapor Ke Polres Jakpus

Tidak Terima Ruko Dirusak, Korban Lapor Ke Polres Jakpus

JAKARTA, Mimbarriau.com -- IH (korban) secara resmi melaporkan IF dan EA (29) ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) atas dugaan tindak pidana perusakan Ruko miliknya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pasar Baru No. 45, Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (1/9/2023), Pukul 11.00 Wib. Akibat perusakan itu, mengakibatkan kerugian dua buah gembok roling dor milik korban.

Kronologis kejadian, awal mula pelapor atau korban membeli ruko pada tanggal 16 bulan Maret Tahun 2023. Sore hari sebelum kejadian perusakan tersebut, korban telah menggembok pintu ruko miliknya, Besoknya pada tanggal 01 September 2023 pada saat saksi FM mengecek ruko tersebut, ternyata gemboknya sudah dirusak.

Kemudian ada dua orang IF dan EA yang mengaku telah merusak pintu ruko atas dasar pengakuan diperintahkan oleh AS.  Atas kejadian itu, korban kemudian melapor dugaan tindak pidana perusakan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi: LP/B/2149/IX/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya,  tanggal 1 September 2023, Pukul 19.34 Wib.

IH berharap Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat agar memeriksa semua diduga pelaku perusakan Ruko miliknya.

"saya berharap kepada penyidik polres metro Jakarta Pusat agar memanggil dan menangkap para pelaku dan yang menyuruh merusak gembok pintu ruko milik saya, demi keamanan dan keadilan saya sebagai warga negara indonesia, "kata IH, Sabtu (2/9/2023). (Darbi/MR)

 

Berita Lainnya

Index