Merasa Benar, Kades Bagan Limau Keluarkan SKD di Kawasan TNTN

Merasa Benar, Kades Bagan Limau Keluarkan SKD di Kawasan TNTN

Pelalawan, Mimbarriau.com -- Kepala desa bagan limau kecamatan ukui Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, Syarifudin telah mengeluarkan surat keterangan desa (SKD) di wilayah kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TN,TN).

Saat di konfirmasi Tim media, kepala desa bagan limau (Syarifudin) di ruang kerjanya, Kamis (24/08/2023) terkait SKD yang telah di keluarkanya dan ditanda tangani olehnya, Syarifudin menjawab penuh percaya diri konfirmasi tim media.

"Ya, saya telah mengeluarkan surat keterangan desa (SKD), lalu letak kesalahan saya dimana? dilanjut Kepala desa, surat keterangan desa (SKD) yang saya keluarkan itu bukanlah atas kehendak dan kemauan pribadi saya sendiri, "cetus kepala desa.

Perlu saya sampaikan dengan jelas  disini, pembuatan SKD bukan semata-mata untuk melegalkan status kawasan menjadi surat hak milik (SHM), ini harus saya pertegas, "tambahnya lagi.

Pengeluaran SKD hanya untuk pendataan siapa saja warga yang telah menggarap lahan di kawasan tersebut, ratusan surat keterangan desa yang diterbitkan itu hanya bersifat untuk melegalkan sebagai syarat agar dapat diusulkan ke pemerintah pusat sebagai permohonan untuk undang-undang cipta kerja (UUCK).

SKD ini bukan bertujuan mengusulkan pembuatan sertifikat hak milik (SHM), ini hanya bersifat surat keterangan (menerangkan) saja, hanya untuk dasar kita sebagai pemohon diusulkan UUCK dan turunannya, "sebut kepala desa bagan limau Syarifudin.

Untuk memperkuat dirinya sebagai pelaku yang telah mengeluarkan SKD, kepala desa juga menceritakan singkat sejarah mengenai desa bagan limau, kelompok tani sudah menggarap lahan tahun 1997 dimasa itu, bagan limau adalah sebuah dusun dari desa air hitam dan desa lubuk kembang bingo, dan pada tahun 2004 baru timbul lahan tersebut menjadi lahan kawasan TNTN pada tahun 2007, nah seiring berjalanya waktu masyarakat bertambah ramai dan dusun bagan limaupun menjadi desa bagan limau sampai saat ini.

Lanjut kades bagan limau, pembuatan SKD adalah salah satu pelaksanaan kerja inventarisasi, pemerintah desa wajib untuk melaksanakan tugas sesuai surat edaran Bupati pelalawan dengan nomor :100/TAPEM-KS/VII/103, prihal inventarisasi pengusahan lahan.

Kemudian surat edaran yang di tanda tangani oleh BUPATI Pelalawan, ZUKRI Misran dan surat itu disampaikan ke camat ukui, seterusnya camat mengedarkan kepada kepala desa masing-masing, "terang kades.

Berkat temuan tim media terkait ulah kepala desa bagan limau tentang kades bagan limau yang keluarkan SKD di kawasan TN,TN, tim media juga meminta tanggapan pegiat aktvis masyarakat (LSM) FKPBI (Forum Keadilan Putra Bangsa Indonesa yang berkantor di pekanbaru-riau SAWAL.S.SH.

Kita (SAWAL.S.SH) melihat dan menyikapi karena menurut keterangan kepala desa bahwa dulunya kelompok tani tahun 1997 waktu itu masih dusun, sementara tahun 2004 baru timbul lahan tanah TN,TN, kemudian tahun 2007 dari dusun beralih ke desa bagan limau sampai saat ini.

Yang jadi pertanyaan kita, dasar apa kepala desa bagan limau mengatakan tahun 2004 baru timbul lahan tanah kawasan TN,TN itupun hadirnya tahun 2007, jadi disini jelas menjadi pertanyaan.

Jadi menurut hemat saya bahwa kepala desa bagan limau di duga ada permainan dengan pengurus tanah TN,TN karena mengapa tahun 2007 baru muncul bahasa begitu, "pungkasnya singkat. (Manik/MR)

 

Berita Lainnya

Index