Buron Kasus Karhutla di Siak Ditangkap, Sempat Halangi Pemadaman demi Sawit

Buron Kasus Karhutla di Siak Ditangkap, Sempat Halangi Pemadaman demi Sawit

Siak - Polres Siak menangkap buron kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Pinang Sebatan Timur, Kecamatan Tualang. Pelaku berinisial Y alias IM (48) ditangkap usai satu bulan melarikan diri.

Tersangka Y sebelumnya diburu atas kasus karhutla yang terjadi pada 7 Agustus 2026. Lokasi kebakaran berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.

Kebakaran pertama kali terdeteksi tim patroli perusahaan melalui pemantauan drone. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.

Hasil penyidikan, tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran di tiga titik untuk membersihkan lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Akibat kejadian tersebut, api meluas hingga membakar sekitar 1,3 hektare dari total 2 hektare lahan yang dikuasainya.

"Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut," kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Sabtu (19/9/2026).

Sempat Halangi Petugas

Dalam upaya pemadaman kebakaran, petugas sempat menghadapi hambatan. Petugas yang akan membuat penyekatan dengan alat berat dihalang-halangi oleh tersangka.

"Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api," ujar Sepuh.

Sepuh mengatakan tersangka yang berada di pondok sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran mendatangi petugas sambil membawa alat panen sawit jenis dodos. Ia melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman kelapa sawit miliknya rusak.

"Akibatnya, petugas tidak dapat menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar dan harus mengandalkan mesin pemadam kebakaran," katanya.

Namun, api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi.

Penyidikan juga mengungkap bahwa lahan yang dikuasai tersangka berada dalam kawasan hutan yang masuk areal konsesi perusahaan. Di lokasi ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam serta sejumlah bibit yang disiapkan untuk penanaman.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla tidak hanya diarahkan kepada pelaku pembakaran, tetapi juga mencakup dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

"Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Akmadi.

Menurutnya, tindakan menghalangi proses pemadaman juga menjadi perhatian serius karena dapat menghambat upaya petugas dalam mencegah meluasnya kebakaran.

Akmadi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan gambut yang memiliki risiko kebakaran sulit dikendalikan.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas," tegasnya. ***

Berita Lainnya

Index