PEKANBARU - Penyusunan legal opinion bukan sekadar merangkai argumentasi hukum, tetapi membutuhkan kemampuan membaca persoalan, mengidentifikasi fakta, menemukan dasar hukum, hingga menyusun analisis secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam kegiatan Pelatihan Teknik Penyusunan Legal Opinion yang digelar Fakultas Hukum Universitas Persada Bunda Indonesia (FH UPBI) bersama DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riau di Aula Kampus UPBI Pekanbaru, Sabtu (19/9/2026).
Narasumber yang memberikan materi praktik legal opinion adalah Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L. Sosok akademisi hukum yang memiliki rekam panjang dalam pendidikan, penelitian, penulisan ilmiah, serta berbagai kegiatan profesional di bidang hukum.
Prof. Dr. H. Syafrinaldi merupakan Guru Besar dalam bidang Hak Milik Intelektual dan Hukum Internasional. Ia menyelesaikan pendidikan doktor (S3) bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Universität der Bundeswehr München, Jerman, pada Juni 2000.
Sebelumnya, ia menyelesaikan pendidikan Pascasarjana (S2) bidang Hukum Laut Internasional di Faculty of Law, Delhi University, India, pada 1993, serta pendidikan Sarjana (S1) bidang Hukum Perjanjian Internasional di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, pada 1988.
Pengalaman akademiknya juga terbilang panjang. Prof. Syafrinaldi tercatat mulai mengabdi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) sejak 1 Agustus 1988.
Dalam perjalanan karier akademiknya, ia pernah dipercaya menduduki berbagai posisi, termasuk Dekan Fakultas Hukum UIR dan Rektor UIR periode 2017–2021 serta periode 2021–2025.
Kapasitas Prof. Syafrinaldi dalam bidang penyusunan dokumen dan analisis hukum juga terlihat dari rekam pengajarannya.
Dia tercatat pernah mengampu sejumlah mata kuliah yang berkaitan erat dengan kemampuan analisis hukum, antara lain Metode Penelitian Hukum, Legal Drafting, Alternatif Penyelesaian Sengketa/ADR, Hukum Internasional, Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Pidana Internasional, hingga Perbandingan Sistem Hukum.
Pengalaman sebagai tenaga pengajar dalam bidang Perancangan dan Analisa Kontrak juga tercatat dalam sejumlah kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), antara lain kerja sama Fakultas Hukum UIR dengan DPN PERADI pada 2014 serta kerja sama FH UIN Suska dengan DPC PERADI Pekanbaru pada 2015.
Rekam jejak tersebut menjadi salah satu konteks yang relevan dengan materi praktik penyusunan legal opinion, yang menuntut ketelitian dalam menghubungkan fakta, norma hukum, dan argumentasi hukum.
Pengalaman Prof. Syafrinaldi juga tidak terbatas pada ruang kelas dan penelitian. Keterlibatan profesionalnya, antara lain sebagai tenaga ahli hukum bisnis pada PT Bumi Siak Pusako, tenaga ahli hukum bisnis Pemerintah Kabupaten Siak, anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau, serta saksi ahli dalam sejumlah perkara.
Dia juga tercatat pernah menjadi anggota tim penguji eksternal Sespim Polda Riau, narasumber rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus DPR RI mengenai RUU Paten, serta tenaga pengajar dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan profesi hukum.
Pengalaman panjang tersebut memberikan warna tersendiri dalam penyampaian materi legal opinion, khususnya bagaimana seorang praktisi maupun calon praktisi hukum harus membangun argumentasi yang tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga terstruktur ketika diterapkan untuk menjawab persoalan hukum.
Prof. Syafrinaldi juga dikenal melalui sejumlah karya ilmiah dan buku hukum. Di antaranya Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi, Hukum Internasional Publik, Hukum Laut Internasional, Demokrasi, Penegakan Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual, Problematika Hukum Indonesia: Teori dan Praktek, serta Pengantar Hukum Laut edisi revisi tahun 2023.
Beliau juga mencatat karya Hukum Hak Cipta dan Artificial Intelligence (AI). Selain itu, terdapat berbagai publikasi ilmiah yang membahas kekayaan intelektual, hukum internasional, hukum lingkungan, hukum pidana, hingga perkembangan hukum di era digital.
Dengan latar akademik, pengalaman mengajar, penelitian, penulisan, serta keterlibatan dalam berbagai kegiatan profesional hukum tersebut, kehadiran Prof. Syafrinaldi sebagai narasumber memberikan perspektif akademik dan praktis dalam pelatihan Teknik Penyusunan Legal Opinion.
Materi praktik legal opinion menjadi relevan bagi advokat maupun mahasiswa hukum karena kemampuan memberikan pendapat hukum membutuhkan proses berpikir yang sistematis.
Memahami persoalan, memilah fakta yang relevan, menentukan isu hukum, menemukan dasar hukum, melakukan analisis, kemudian merumuskan kesimpulan dan rekomendasi hukum secara terukur.
Pelatihan tersebut sekaligus menjadi ruang pembelajaran untuk mempertemukan teori hukum dengan kebutuhan praktik, sehingga legal opinion tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi produk analisis hukum yang memiliki dasar argumentasi yang jelas.**

