JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali menyampaikan pernyataan terkait legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Melalui unggahan di media sosialnya, Denny menyebut pihaknya akan mengajukan sengketa terkait Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan ijazah Gibran.
Denny menyebut isu hukum yang akan dibawa ke MK berkaitan dengan keabsahan persyaratan pendidikan minimal SLTA atau sederajat bagi calon wakil presiden.
“Setelah selesai sayembara terkait ijazah Gibran, yang hadiahnya sudah hampir Rp6 miliar, kami akan ajukan sengketa pilpres ke MK. Yang jadi isu hukum adalah keabsahan syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat,” tulis Denny dalam unggahannya, sebagaimana terlihat dalam tangkapan layar yang beredar.
Menurut Denny, apabila nantinya terbukti bahwa seseorang tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang dipersyaratkan, maka konsekuensi hukumnya harus dipertimbangkan terhadap status pencalonan maupun jabatan yang bersangkutan.
“Jika sejatinya tidak lulus pendidikan setara SLTA dimanapun, Gibran mesti didiskualifikasi sebagai Calon Wapres, dan diberhentikan sebagai Wapres,” tulisnya.
Denny juga menyinggung mengenai kemungkinan proses persidangan di MK. Ia menyebut apabila perkara tersebut dibuka dan diperiksa, proses persidangan di MK disebutnya dapat berlangsung dalam waktu relatif singkat.
“Kalau dibuka persidangan, proses di MK hanya 14 hari kerja,” lanjut Denny.
Atas dasar itu, Denny kemudian mempertanyakan apakah masa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden akan berakhir dalam waktu dekat apabila gugatan tersebut benar-benar diajukan dan diproses oleh MK.
“Apakah artinya masa jabatan Wapres Gibran tinggal hitungan hari?” tulisnya.
Denny menutup pernyataannya dengan kalimat, “Kita tunggu saja. Salam Integritas!”
Pernyataan tersebut hingga kini merupakan pandangan dan rencana hukum yang disampaikan Denny Indrayana, sehingga konsekuensi hukum terhadap status Gibran tetap bergantung pada proses, kewenangan, serta putusan lembaga hukum yang berwenang. **

