PEKANBARU - Gabungan Aksi Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu (GAPEMARU) resmi memasukkan laporan/pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dan/atau penyalahgunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 pada SMA Negeri 1 Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Dalam laporan bernomor 005/GAPEMARU/IX/2026 tertanggal 1 September 2026 tersebut, GAPEMARU meminta Kejati Riau melalui bidang tindak pidana khusus untuk melakukan penelaahan, klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun pelapor, SMA Negeri 1 Rambah tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp3.190.176.000 selama periode 2022–2025. Sementara total penggunaan yang tercantum dalam data tersebut sebesar Rp2.277.711.985, sehingga terdapat selisih Rp912.464.015 yang menurut GAPEMARU perlu direkonsiliasi dan diverifikasi lebih lanjut.
GAPEMARU menegaskan bahwa selisih tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai kerugian negara maupun tindak pidana. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen asli, rekening koran, BKU, buku pembantu bank, laporan pertanggungjawaban serta bukti transaksi untuk mengetahui status dan keberadaan dana tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah data tahun 2025. Dana BOS yang tercatat diterima sebesar Rp735.375.000, sedangkan penggunaan yang tercantum hanya Rp200.500.000, sehingga terdapat selisih Rp534.875.000 atau sekitar 72,7 persen dari dana yang diterima pada tahun tersebut.
GAPEMARU meminta Kejati Riau memastikan apakah dana tersebut masih berada di rekening sekolah, menjadi saldo tahun berjalan, telah direalisasikan namun belum tercantum, atau terdapat penggunaan lain yang harus dipertanggungjawabkan.
Selain itu, laporan tersebut menyoroti pengeluaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang secara keseluruhan tercatat mencapai Rp712.195.985 sepanjang 2022–2024. Pelapor meminta pemeriksaan terhadap RAB, volume pekerjaan, harga satuan, spesifikasi, kontrak atau SPK, pihak pelaksana, invoice, kuitansi, bukti pembayaran hingga pemeriksaan fisik pekerjaan.
Pos pembayaran honor juga menjadi bagian yang diminta untuk diperiksa. Berdasarkan laporan, total pembayaran honor selama 2022–2025 mencapai Rp484.700.000. GAPEMARU meminta verifikasi terhadap nama dan status penerima, jumlah penerima, periode pembayaran, besaran honor, dasar pembayaran serta bukti transfer atau tanda terima.
Tak hanya itu, GAPEMARU turut menyoroti pos administrasi kegiatan sekolah. Pada 2024, pengeluaran yang tercantum mencapai Rp248.942.000, sementara pada 2023 tercatat Rp6.714.000 dan pada 2022 serta 2025 tercatat nihil. Kondisi tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan transaksi satu per satu.
Dalam laporan tersebut, GAPEMARU juga meminta Kejati Riau memeriksa sejumlah dokumen, antara lain RKAS, buku pembantu bank, rekening koran Dana BOS, SPJ/laporan realisasi, daftar penerima honor, dokumen pengadaan, RAB pemeliharaan, kontrak, invoice, kuitansi, bukti transfer, berita acara hingga dokumen kegiatan PKL/BKK/LSP.
Koordinator GAPEMARU, Dedi Ashari Refdi, melalui laporan tersebut berharap Kejati Riau dapat menindaklanjuti pengaduan secara objektif dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GAPEMARU menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, khususnya Dana BOS. Mereka juga menyatakan tidak menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Kini, tindak lanjut atas laporan tersebut berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan telaah, klarifikasi dan verifikasi terhadap seluruh data serta dokumen yang dilaporkan. **

