MIMBARRIAU.COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, pada Senin (24/8/2026). Rapat paripurna tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal dan tiga pembahasan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Syahrial Abdi menyampaikan bahwa penanaman modal memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, investasi tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan daya saing daerah.
"Penanaman modal ini selain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, juga berperan dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan daya saing daerah," ujarnya.
Namun demikian, Syahrial Abdi mengatakan bahwa investasi juga memerlukan kepastian hukum, kemudahan pelayanan, pemerataan manfaat, serta keberpihakan kepada pengusaha dan tenaga kerja lokal.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau terus melakukan penyesuaian regulasi dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Saat ini, Pemprov Riau telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal.
Menurut Syahrial, kedua peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kedua peraturan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah memberikan kepastian bagi penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri tanpa mengabaikan pengusaha lokal dan UMKM," jelasnya.
Dalam Ranperda tentang Penanaman Modal tersebut, terdapat lima pokok pengaturan yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, kemudahan perizinan dan pelayanan publik yang terintegrasi melalui Pusat Pelayanan Publik Provinsi (P4) serta sistem Online Single Submission (OSS). Sistem tersebut bertujuan memfasilitasi perizinan berusaha secara daring dengan pendekatan perizinan berbasis risiko.
"Melalui pelayanan publik terintegrasi melalui P4 dan sistem OSS ini, memiliki banyak manfaat, seperti pemangkasan waktu yang lebih cepat, transparansi tinggi dan akses yang mudah. Semoga dengan ini pelayanan menjadi lebih mudah, cepat dan transparan," katanya.
Kedua, pemberian insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah. Insentif tersebut diberikan berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan layanan bank milik pemerintah daerah, serta kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Insentif diberikan berdasarkan kriteria antara lain penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan layanan bank milik pemerintah daerah serta kemitraan dengan UMKM. Hal ini dapat mendorong investasi, menggerakkan ekonomi lokal, dan memberdayakan pelaku usaha kecil," ungkapnya.
Ketiga, dukungan terhadap hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah pada sektor-sektor unggulan daerah, seperti perkebunan, pertambangan, perikanan, pertanian, dan energi terbarukan.
Keempat, perlindungan dan pemanfaatan tenaga kerja lokal. Syahrial menjelaskan, setiap kegiatan penanaman modal wajib memprioritaskan tenaga kerja dari Provinsi Riau. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pegawai atau pekerja.
"Kemudian yang keempat, perlindungan dan pemanfaatan tenaga kerja lokal, di mana setiap penanaman modal wajib memprioritaskan tenaga kerja dari Provinsi Riau, serta mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya," terangnya.
Sementara itu, pokok pengaturan kelima adalah tanggung jawab terhadap lingkungan. Menurut Syahrial Abdi, setiap investasi yang masuk ke Riau harus tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.
"Dengan pengaturan tersebut investasi yang masuk ke Riau diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian, membuka kesempatan kerja, memperkuat pengusaha lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. **