PUPR Rohil Bantah Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp34,6 Miliar, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Aturan

PUPR Rohil Bantah Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp34,6 Miliar, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Aturan

MIMBARRIAU.COM  – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait laporan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan senilai Rp34,6 miliar yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Polda Riau.

Melalui Kepala Bidang Bina Marga, Abdul Halim, yang menyampaikan penjelasan mewakili Kepala Dinas PUTR Rohil Khoirul Fahmi, pihaknya menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengadaan barang dan jasa pada kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta seluruh aturan turunannya. Seluruh proses mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Abdul Halim.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek tersebut mendapatkan pendampingan dari Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebagai bagian dari upaya pencegahan penyimpangan, potensi kerugian negara, maupun sengketa hukum dalam pelaksanaan pekerjaan.

"Pendampingan dari Kejari Rohil merupakan bentuk komitmen agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan serta meminimalisir potensi penyimpangan," tambahnya.

Selain itu, Abdul Halim menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sesuai kewenangannya.

Menurutnya, hasil audit merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang berlaku terhadap penggunaan anggaran pemerintah.

Terkait pembayaran pekerjaan, Abdul Halim mengungkapkan bahwa hingga saat ini proyek tersebut masih berstatus tunda bayar, sehingga belum seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak terkait diselesaikan.

Menanggapi adanya laporan masyarakat, Dinas PUTR Rohil menyatakan menghormati setiap hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada aparat penegak hukum.

"PUPR Rokan Hilir terbuka terhadap kritik dan saran yang bersifat membangun demi peningkatan kualitas pelayanan dan pelaksanaan pembangunan ke depan. Kami juga siap memberikan penjelasan apabila dibutuhkan sesuai mekanisme yang berlaku," tutup Abdul Halim.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, Dinas PUTR Rohil berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kesimpulan dari aparat penegak hukum yang berwenang. **

Berita Lainnya

Index